Dinilai dan terbukti melanggar hukum dan disiplin sebagai anggota Polri. Kapolda Aceh, melalui Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM), akhirnya memecat dengan tidak hormat 18 bintara di jajaran Polda Aceh.
Keputusan pemberhentian ini dikeluarkan tanggal 5 November 2019 lalu, untuk segera dilaksanakan.
Wakapola Aceh Brigjen Pol. Yanto Tarah membenarkan adanya keputusan tadi.
Dilansir dari modusacah.co, Sabtu (9/11). Menurut dia, para bintara yang di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) itu, rata-rata terlibat narkoba berdasarkan hasil tes urine (positif) dan desersi (tidak masuk dinas) lebih satu bulan tanpa keterangan.
“Ini adalah keputusan Kapolda Aceh berdasarkan telegram (TR) Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan fakta integritas yang dibuat anggota Polri,” jelas dia.
Nah, dari data yang dimiliki media ini menyebutkan. Dari 18 anggota Polri tadi, 7 berasal dari Polda Aceh. Polresta Banda Aceh (3), Polres Aceh Tengah (5) dan satu dari Polres Aceh Barat serta dua berasal dari Polres Simeulue.
Dengan demikian, semua yang melekat pada diri bintara tadi sebagai anggota Polri, akan ditarik dan hilang.***
0 Comments