Bukti otentik mengenai transaksi dimana Amerika harus membayar bunga sebesar 2,5 % setiap tahun tertulis dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama “Green Hilton Memorial Agreement Geneva”.
Sebuah dokumen yang konon paling berharga di dunia dan ditandatangani oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Sukarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili UBS (United Bank of Switzerland), Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 .
Nah, setelah ditandatanganinya perjanjian ini, peristiwa-peristiwa besar dan tragis kemudian terjadi. Salah satunya adalah pembunuhan presiden JFK pada 22 November 1963, hanya 8 hari setelah dokumen terseut ditandatangani.
Di Indonesia sendiri kemudian terjadi peristiwa besar yang mengubah sejarah bangsa ini. Yaitu peristiwa G30 S yang mengakibatkan jutaan orang meninggal dan jatuhnya kekuasan Sukarno.
Akibatnya kejelasan mengenai harta karun berupa 57 RIbu Ton emas itu tetap menjadi misteri hingga saat ini.
Walau banyak presiden dan tokoh-tokoh Indonesia yang konon berusaha mencairkan harta tersebut. Tetap lah Indonesia atau Soekarno telah tertipu.
Pertanyaanya darimana kah harta sebanyak itu. Ada yang bilang itu adalah harta karun dari raja-raja Nusantara yang memang dikumpulkan Sukarno.
Kini, Kennedy sudah tidak ada, Sukarno pun telah meninggal dan demikian juga penandatangan lain dokumen tersebut. Bahkan keberadaan dokumen yang asli sendiri masih penuh tanda tanya.
Bagaimana menurut pembaca. Akankah suatu saat nanti Indonesia dapat mengambil kembali harta karun tersebut. barang kali hanya waktu yang bisa menjawabnya.
0 Comments