DPRD Sumbar Usulkan Prakarsa Perlindungan Lahan Pertanian

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, mengusulkan prakarsa perlindungan lahan pertanian, hal ini disebabkan adanya kekhawatiran semakin berkurangnya lahan akibat alih fungsi dan faktor lainnya, yang ditenggarai akan mengganggu ketahanan pangan.

 Dan juga bersamaan pemerintah provinsi menyampaikan nota tentang empat Ranperda ke DPRD untuk dibahas menjelang akhir masa sidang ketiga tahun 2019 ini. senin 25 november 2019 di ruang utama, rapat sidang paripurna DPRD sumbar. 

 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan PLP2B itu ditetapkan menjadi Ranperda usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna, bersamaan tersebut, pemerintah provinsi juga menyampaikan nota terhadap empat Ranperda ke DPRD untuk dibahas. 

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib, yang memimpin rapat paripurna menyatakan, munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B disebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. 

Sehubungan dengan itu, DPRD melalui Komisi II menggagas regulasi untuk menekan hal tersebut, melihat alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir ini,” ungkap Suwirpen.

 Lebihlanjut suwirpen mengatakan, kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini. 

Jika tidak ada langkah konkrit untuk mengendalikannya, diprediksi beberapa tahun ke depan, Sumatera Barat tidak akan menjadi daerah surplus beras, melainkan Sumatera Barat terpaksa mendatangkan beras dari daerah lain untuk kebutuhan masyarakat, katanya.

 Sekretaris Komisi II, Nurkhalis Datuk Bijo Dirajo menyampaikan, dasar pengusulan Ranperda PLP2B untuk dijadikan Perda dalam rangka, pengendalian lahan pertanian pangan, karna di tahun 2017, Sumatera Barat kehilangan sekitar 103 ribu hektar lahan sawah, dari luas 230 ribuh hektar, yang kini hanya tinggal sekitar 127 ribuh hektar, ucapnya. 

Kondisi seperti ini,  harus menjadi perhatian sebab, Sumatera Barat menjadi salah satu daerah lumbung beras nasional. 

Lebih dari itu, sekitar 50,84 % penduduk Sumatera Barat bekerja di sektor pertanian. Sektor pertanian juga masih menjadi penyumbang Pendapatan Daerah Regional Bruto PDRB terbesar, mencapai 23,8 %. 

Pada saat ini alih fungsi lahan, mungkin saja belum dirasakan Sejauh ini, Sumatera Barat masih surplus beras sekitar 210,390 ribu ton.

 Hal itu didasari pada tingkat produksi beras pada tahun 2018 sebesar, 870,71 ribu ton sementara tingkat konsumsi masyarakat hanya 660,32 ribu ton. ujarnya. 

Usul prakarsa terhadap Ranperda PLP2B itu masuk, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. Ranperda tersebut ditetapkan sebagai prakarsa melalui keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 30/SB/2019. (Ay)

Post a Comment

0 Comments