IMPIANNEWS.COM (Padang).
DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna, kemendagri fasilitasi berisi catatan penyempurnaan dan penetapan tiga ranperda. Setelah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat, berlanjut ke tahap penetapan.
Hasil fasilitasi Kemendagri, terdapat beberapa catatan untuk penyempurnaan. Tiga Ranperda yang suda tuntas difasilitasi oleh kemendagri tersebut, yaitu; Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian, dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah RUED.
Pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna, Jumat 1 November 2019 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.
Supardi menyampaikan, sebelumnya DPRD periode 2014-2019 telah merampungkan pembahasan delapan Ranperda yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019.
Namun delapan Ranperda tersebut harus melalui fasilitasi Kemendagri. Supardi mengatakan dari hasil fasilitasi Kemendagri ada beberapa catatan dan penyempurnaan, Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi,” ungkapnya.
Dengan telah ditetapkannya hasil fasilitasi Kemendagri, maka tiga Ranperda sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu, penetapan dan kesepakatan bersama.
Supardi menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Persandian, dan Pengamanan Informasi dibahas oleh Komisi I. Sementara Ranperda Cadangan Pangan, dibahas oleh Komisi II dan Ranperda RUED, dibahas oleh komisi IV. Pembahasan dilakukan oleh komisi – komisi DPRD periode 2014-2019 sampai kepada tahap fasilitasi Kemendagri, sementara penyempurnaannya dibahas oleh komisi – komisi periode yang baru,” ujar supardi. (Ay)
0 Comments