717 koperasi di Kota Padang, 187 diantaranya masih membutuhkan penyehatan. Tidak terkecuali di dalamnya beberapa Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) kelurahan.
“Peran pemerintah dalam penyehatan koperasi tentu bukan dalam bentuk intervensi langsung, melainkan melalui pemberdayaan. Sekaitan dengan itu dilaksanakan kegiatan pemberdayaan bagi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Koperasi dan UMkM kota Padang, Amrizal Rengganis disela kegiatan pemberdayaan pengurus dan pengelola koperasi di Hotel Padang, Kamis (14/11/2019)
Amrizal menyebut, untuk tumbuh lebih berkembang lembaga koperasi harus didorong secara aktif. Memberdayakan koperasi berarti mendorong perekonomian rakyat.
“Koperasi harus kebih tangguh dan mandiri agar tidak menjadi objek eksploitasi oleh badan usaha formal yang besar dan modern,” katanya.
Menurutnya, tantangan-tantangan harus dijawab dengan pengembangan SDM yang berkualitas. Salah satunya melalui pemberdayaan pengurus, pengawas dan pengelola koperasi agar menambah wawasan dan ilmu.
“Dengan bekal pengetahuan dan wawasan, oengurus dan pengelola dapat mengatur jalannya koperasi menjadi lebih baik,” ulasnya.
Saat ini, lanjut Amrizal Rengganis, KSPPS 104 kelurahan juga masih menghadapi masalah, yaitu beberapa di antaranya belum bisa mengembalikan dana KMK yang mengendap. Nilainya masih Rp 9,3 milyar dari Rp15 milyar dikucurkan pemerintah pada 2008 lalu.
“Dana mengendap itu harus dikembalikan dan akan ditransfomasi kembali ke KSPPS. Pihak pengelola KSPPS harus berupaya untuk menyelesaikan dan menagihnya kepada yang menggunakan dana tersebut. Jika tidak pasti akan bermuara ke ranah hukum, karena ini uang negara yang digunakan untuk menumbuhkan koperasi dan mendorong perekonomian masyarakat,” tegas Amrizal.
Adapun kegiatan kali ini, pihaknya selalu melaksanakan dan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang serta praktisi Koperasi. (ydt)
0 Comments