Rambu larangannya dibuat jelas. Jumlahnya 11 item. Yang pertama, ASN dilarang memposting teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Berikutnya, ASN dilarang memposting teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan.
Penyebarluasan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya) juga dilarang.
Selanjutnya, larangan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nomor lima, larangan penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Setelah itu, ASN dilarang melakukan penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
ASN juga dilarang ikut serta pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
Poin ke-8, larangan mengeluarkan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
Berikutnya, larangan menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
Setelah itu, dilarang melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
Dan nomor 11, larangan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN.
“Ini tempat pengaduan, untuk kembali mengingatkan seluruh ASN kita bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate. (ant)
0 Comments