Padang, --- Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz untuk mengikuti sosialisasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLRHP) melalui aplikasi SiPTL, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Senin (14/10/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura dan Inspektur Kota Payakumbuh, Andri Narwan.
Selain mengikuti sosialiasi tersebut, Wakil Kepala Daerah dan Wakil Ketua DPRD juga menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019, Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019, serta Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2019.
Dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019, Kota Payakumbuh menempati urutan pertama tindak lanjut hasil rekomendasi BPK dengan tingkat persentase SSR 86 %. Dari 937 rekomendasi yang ditemukan BPK, sebanyak 806 telah sesuai rekomendasi atau ditindak lanjuti.
Melalui SIPTL, tingkat persentase ini bisa dilihat secara realtime. Informasi ini bisa dijadikan acuan dalam menindaklanjuti LHP BPK yang harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah LHP dikeluarkan.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi menyampaikan, Wakil Kepala Daerah dan Wakil Ketua DPRD yang memiliki fungsi Pengawasan dalam menjalankan keuangan daerah, dituntut bisa memberikan dukungan dan pressure pada perangkat daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. "Terlebih lagi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sekarang akan kita kelola melalui aplikasi SIPTL atau Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut. Aplikasi ini akan kita pergunakan sebagai aplikasi untuk mewujudkan keuangan daerah yang bersih dan mendukung e-goverment," sebut Yusna.
"Menanggapi hal ini, Wawako Erwin Yunaz menyambut baik langkah digitalisasi yang dilakukan BPK. "Tentunya akan memberikan kemudahan bagi daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Tidak perlu lagi menggunakan kertas-kertas yang banyak sehingga lebih hemat," ujar Wawako.(rel/ul)
0 Comments