POSTINGAN ISTRI DANDIM ATAU PIDATO PANGLIMA TNI YANG MENJATUHKAN MARTABAT PRAJURIT NDAN ?

Oleh : Nasrudin Joha 

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik menyebut Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena postingan istri soal Menko Polhukam Wiranto. *Postingan istri Dandim Kendari itu dinilai menjatuhkan martabat prajurit.*

Jika ditilik dari sisi redaksi, postingan istri Dandim ini sama sekali tidak menyebut mengatasnamakan institusi TNI, tidak pula menyebut nama sosok tertentu secara tegas. Boleh dibilang, status Facebook istri Dandim ini hanyalah bentuk ungkapan batin yang terjaga dalam koridor hukum.

Postingan istri Dandim Kendari itu hanya mengatakan 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'. Ungkapan ini, tergolong ungkapan hiperbola (makna yang di lebih-lebihkan) tanpa mempersonifikasi kepada individu tertentu.

Redaksi 'jangan cemen pak' itu bisa ditujukan kepada semua orang dengan panggilan Pak, bisa Pak lurah, Pak camat, Pak RT, Pak Tani, Pak Bayan, dan Pak Pak lainnya. Redaksi 'Pak' ini tidak bisa diarahkan dan ditujukan secara khusus kepada Wiranto. Jika ada yang merasa itu ditujukan kepada Wiranto, itu merupakan tafsiran bukan konteks bahasa tegas yang dituju oleh redaksi.

Adapun postingan kedua, juga sifatnya netral. Sebuah nasehat untuk mengingatkan peristiwa yang pernah terjadi di negeri ini. Posting-an kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Dalam postingan kedua, juga tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto.

Coba kita bandingkan, jika tafsiran postingan itu dianggap menjatuhkan martabat prajurit dengan pidato khusus panglima TNI. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, lengkap bersama jajaran komando TNI membuat rekaman video yang meminta siapa pun dapat menyampaikan aspirasi di negara demokrasi ini.

Dalam video itu juga muncul ultimatum, siapa pun yang melakukan tindakan anarkis, inkonstitusional, cara-cara yang kurang baik, *termasuk ingin menggagalkan pelantikan presiden dan wapres terpilih hasil pemilu, akan berhadapan dengan TNI.*

Pertanyaannya, sejak kapan tupoksi TNI itu menjaga pelantikan Presiden ? Dan siapa yang dimaksud panglima TNI ingin menggagalkan pelantikan ? Jika merujuk peserta aksi demo karena konteks pidato penglima itu terjadi setelah demo masif mahasiswa, demo itu menuntut pencabutan UU KPK, menolak RUU KUHP.

Tidak ada elemen mahasiswa yang menolak pelantikan Jokowi, atau ingin menggagalkan pelantikan Jokowi. Lantas, kenapa penglima TNI membawa TNI ke ranah politik praktis ? Bukankah TNI itu wajib netral ? Bukankah TNI itu alat negara, bukan alat kekuasaan ?

*Sikap panglima TNI ini lah sebenarnya yang bisa ditafsirkan menjatuhkan martabat prajurit, menjatuhkan wibawa TNI.* Tentara yang seharusnya menjadi Abdi Rakyat terkesan berubah menjadi Andi penguasa (baca: Jokowi).

Saya kira, persoalan status Facebook istri Dandim ini juga tidak perlu ditindaklanjuti dengan pencopotan jabatan Dandim, apalagi akan memproses pidana di peradilan umum. Kalau mau merujuk UU ITE (UU No. 19/2016 Jo. UU No. 11/2008), melanggar pasal apa ? Pasal 28 ayat (2) tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ? Dimana unsur-unsurnya ? Ngawur saja memaksakan menyidik perkara ini dengan pendekatan UU ITE.

Saya kira pejabat era now harus hati-hati mengeluarkan statement dan tindakan. Justru heboh pencopotan Dandim dan rencana akan memproses istri prajurit ke ranah pidana umum inilah yang merupakan tindakan yang menjatuhkan martabat prajurit. Masak prajurit dibuka aibnya keruang publik hanya karena status Facebook ?

Dandim Kendari bukan pengkhianat, tidak memberontak, tidak disersif dalam tugas, tidak korup, tidak melawan perintah atasan, tidak gagal melindungi rakyat dari ancaman musuh, tidak terlibat politik praktis. Kok begitu amat sanksinya ? Saya kira, institusi TNI tidak boleh lebai menyikapi peristiwa ini.

TNI wajib membedakan mana isu politik dan mana isu Sapta Marga Prajurit. TNI harus netral, TNI alat negara bukan alat kekuasaan. [].

Post a Comment

0 Comments