DOKUMEN POLRES PAYAKUMBUH |
Payakumbuh, --- Setelah melakukan tahapan penyelidikan dan pengumpulan data informasi terkait adanya dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan warga di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Dengan penuh kehatia-hatian dalam menentukan langkah yang harus diambil, tepatnya pada Sabtu (5/10) lalu sekitar pukul 11.45 WIB, Kapolres Payakumbuh Dony Setiawan memimpin langsung penagkapan terhadap tersangka RI (31) di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim Ilham Indrawan bahwa tim baru saja mengamankan pelaku pengoplos BBM dengan TKP rumah milik pribadi di Kecamatan Payakumbuh Timur.Sedikitnya 1,3 ton minyak sulingan industri perumahan diduga asal Palembang, Sumatera Selatan, rencananya setlah dioplos hendak diedarkan di Kota Payakumbuh berhasil diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh.
” Ya, Kita baru saja mengamankan tersangka tersangka, RI (31 tahun) pengoplos BBM. Setidaknya 1,3 ton minyak sulingan industri perumahan yang telah berhasil diamankan itu, sebanyak 5 derigen sudah dioplos menjadi minyak tanah ukuran 35 liter,” ujar AKP Ilham Indrawan, Senin (14/10).
Diakui AKP Ilham Indrawan, untuk mendalami kasus minyak oplosan ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk melakukan pengukuran volume minyak tersebut. Juga, Polres Payakumbuh akan berkoordinasi dengan BPH Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi) untuk mengambil keterangan ahli
AKP Ilham Indrawan juga membeberkan, modus pelaku adalah dengan mengumpulkan minyak oplosan itu di Payakumbuh. Dari pengakuan tersangka RI minyak tersebut berasal dari Palembang.
“ Terkait kasus tindak pidana pengoplosan minyak ini, tersangka RI dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Migas Nomor. 22 tahun 2002 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar AKP Ilham Indrawan.
Menurut AKP Ilham Indrawan, total minyak yang diamankan berjumlah sekitar 1,3 ton. Menurut tersangka RI, setelah dioplos rencananya minyak tersebut akan diedarkan kepada masyarakat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Diantara barang bukti yang diamankan adalah 35 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak sulingan industri perumahan dan 7 derigen ukuran 68 liter berisikan minyak sulingan industri perumahan, 5 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak hasil oplosan, satu buah tangki rakitan yang terbuat dari besi berwarna hitam.
Juga diamankan satu tangki plastik ukuran 1.000 liter yang berisikan 100 liter minyak sulingan industri perumahan, dua buah selang dengan panjang 1,5 cm, satu corong, satu ember, dan satu jeriken ukuran 68 liter.
“Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Payakumbuh,” pungkas AKP Ilham Indrawan.(rel/ul)
Dengan penuh kehatia-hatian dalam menentukan langkah yang harus diambil, tepatnya pada Sabtu (5/10) lalu sekitar pukul 11.45 WIB, Kapolres Payakumbuh Dony Setiawan memimpin langsung penagkapan terhadap tersangka RI (31) di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim Ilham Indrawan bahwa tim baru saja mengamankan pelaku pengoplos BBM dengan TKP rumah milik pribadi di Kecamatan Payakumbuh Timur.Sedikitnya 1,3 ton minyak sulingan industri perumahan diduga asal Palembang, Sumatera Selatan, rencananya setlah dioplos hendak diedarkan di Kota Payakumbuh berhasil diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh.
” Ya, Kita baru saja mengamankan tersangka tersangka, RI (31 tahun) pengoplos BBM. Setidaknya 1,3 ton minyak sulingan industri perumahan yang telah berhasil diamankan itu, sebanyak 5 derigen sudah dioplos menjadi minyak tanah ukuran 35 liter,” ujar AKP Ilham Indrawan, Senin (14/10).
Diakui AKP Ilham Indrawan, untuk mendalami kasus minyak oplosan ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk melakukan pengukuran volume minyak tersebut. Juga, Polres Payakumbuh akan berkoordinasi dengan BPH Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi) untuk mengambil keterangan ahli
AKP Ilham Indrawan juga membeberkan, modus pelaku adalah dengan mengumpulkan minyak oplosan itu di Payakumbuh. Dari pengakuan tersangka RI minyak tersebut berasal dari Palembang.
“ Terkait kasus tindak pidana pengoplosan minyak ini, tersangka RI dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Migas Nomor. 22 tahun 2002 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar AKP Ilham Indrawan.
Menurut AKP Ilham Indrawan, total minyak yang diamankan berjumlah sekitar 1,3 ton. Menurut tersangka RI, setelah dioplos rencananya minyak tersebut akan diedarkan kepada masyarakat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Diantara barang bukti yang diamankan adalah 35 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak sulingan industri perumahan dan 7 derigen ukuran 68 liter berisikan minyak sulingan industri perumahan, 5 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak hasil oplosan, satu buah tangki rakitan yang terbuat dari besi berwarna hitam.
Juga diamankan satu tangki plastik ukuran 1.000 liter yang berisikan 100 liter minyak sulingan industri perumahan, dua buah selang dengan panjang 1,5 cm, satu corong, satu ember, dan satu jeriken ukuran 68 liter.
“Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Payakumbuh,” pungkas AKP Ilham Indrawan.(rel/ul)
0 Comments