Payakumbuh, --- Kapolres Payakumbuh Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, Desneri pimpin penangkapan pengedar narkoba jenis shabu di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Rabu (16/10/2019) malam.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, Desneri didampingi KBO Satresnarkoba Rika Susanto dan Kasubbag Humas Aiga Putra, Kamis 917/10/2019)
"Ya, Sat resnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. TKPnya di SPBU Parik Lampasi Kel. Parik Muko Aia Kec. Latina Kota Payakumbuh, ada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 wib. Telah diamankan terduga pelaku inisial AP atau akrab disapa F usia 27 tahun seorang wiraswasta beralamat Jorong Padang Aur Kenagagarian Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota,"terang Kasat Resnarkoba.
Dari penangkapan malam itu polisi mengamankan BB berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut tisu warna kuning disimpan dalam kotak rokok sampoerna. Selanjutnya 1(satu) unit Hp android Samsung J 6 warna merah hitam dan 1 (satu) unit Hp Mextron warna Hitam. Uang pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan ketua keamanan setempat,"pungkas Kasat Resnarkona Desneri.
Kapolres Payakumbuh Dony Satria membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis shabu di sebuah SPBU Rabu malam tersebut.
"Benar pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 wib yg bertempat di SPBU Parik Lampasi Kel. Parik Muko Aia Kec. Latina kota Payakumbuh telah diamankan seorang laki2 an. Arfandri Putra Pgl Fandri di dalam Wc SPBU Parik Lampasi Kel. Parik muko aia Kec. Latina kota Payakumbuh,"sebut Kapolres.
Dilanjutkan, Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa mmg ada membeli Narkotika gol I jenis sabu-sabu di SPBU Parik Lampasi kel. Parik muko aia Kec. Latina kota Payakumbuh. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di SPBU Parik Lamapasi.
Setelah itu selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota opsnal sat Resnarkoba polres Payakumbuh dan sekira pukul 20.00 wib datang seorang laki-laki mendatangi toilet SPBU dan mengambil kotak rokok sampurna di ventilasi toilet SPBU yang diduga berisi narkoba.
Selanjutnya pihak kepolisian Resort Payakumbuh mengamankan laki-laki bernama AP dipanggi F tersebut.(rel/)
0 Comments