Lima Puluh Kota, --- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) dan Optimalisasi Pengelolaan Website OPD di Gedung Pertemuan Shago Bungsu 2, Lubuk Batingkok, Kamis (03/10/2019). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Lima Puluh Kota.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Badan Publik yang mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu pada setiap OPD akan pentingnya penyediaan dan pengelolaan informasi sekaligus meningkatkan pelayanan informasi publik yang berkualitas pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga dapat mencapai prediket Badan Publik yang informatif", sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Fery Chofa, SH, LLM mewakili Bupati Lima Puluh Kota pada pembukaan acara sosialisasi secara resmi.
Disela sambutan Bupati Lima Puluh Kota, Fery Chofa menambahkan bahwa “makna penting kegiatan sosialisasi ini kepada para PPID Pembantu adalah peningkatan tata kelola Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) untuk meningkatkan kualitas informasi publik serta optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan website OPD dengan mengupdate DIDP secara rutin dan berkala”.
Acara ini diikuti para PPID Pembantu dari seluruh OPD se Kabupaten Lima Puluh Kota, dan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat, Adrian Tuswadi, SH sebagai Narasumber.
"Kualitas DIDP pada pemerintah daerah terletak dalam penyediaan informasi publik yang sifatnya berkala, serta merta, setiap saat, maupun yang dikecualikan. Selanjutnya, SOP pelayanan informasi publik juga harus dipahami dan diterapkan agar terhindar dari munculnya permasalahan dengan pihak pemohon informasi" ujar Adrian Tuswadi.
Kepala Dinas Kominfo mengungkapkan bahwa "Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dapat dilihat pada Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 40 Tahun 2018." Tambah Fery Chofa disela-sela penjelasan Adrian Tuswadi.
Lebih lanjut Adrian Tuswadi menyarankan agar dalam pengelolaan website OPD, sebaiknya “halaman website OPD memiliki kamar yang menyediakan informasi publik secara lengkap, walaupun berupa dokumen berformat pdf. Seyogyanya, website OPD harus berperan aktif secara rutin dan berkesinambungan, terutama dalam aksi-aksi penangkalan berita hoax harus diviralkan melalui berbagai media sosial sehingga masyarakat dapat lebih mengenal kinerja Pemerintah Daerah yang sebenarnya” tutup Adrian.(rel/ul)
0 Comments