HomePadang

MUI Sumbar Nyatakan Haram Merek Produk Yang Berolok-Olok

MUI Sumbar Nyatakan Haram Merek Produk Yang Berolok-Olok
IMPIANNEWS.COM
Padang, --- Secara tegas Ketua Umum MUI Sumbar Rizal Gazahar menyatakan haram dikala menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan pakaian.

Ditegaskan Buya Goes, pemberian merek itu terlalu memperolok-olokkan aqidah. Menurutnya, fatwa itu justru akan mendorong masyarakat untuk menamakan produk mereka sesuai akidah agama.

"Apa kreatifitas itu tidak boleh ada batas? Kalau nggak ada batas jadi liberal kita. Jadi kreatifitas itu kami dorong kepada yang berbudi pekerti, berakhlak dan yang menumbuhkan nilai ketauhidan," kata Rizal  Gazahar di Jakarta, Rabu (2/10'2019) sebagaimana dikutip dari Republika

Melalui fatwa tersebut, dia meminta pelaku usaha untuk melahirkan dan mengolah nalar kreatifitas yang sesuai dengan ajaran agama. Rizal mengatakan, hal tersebut dilakukan agar semua pihak mendapatkan kebaikan dan kemaslahatan dunia akhirat,

"Jadi ini sebenarnya kami dorong dengan itu, malah bukan menghambat tapi malah mendorong kreatifitas itu," kata Rizal lagi.

Majelis Ulama Sumatera Barat menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. MUI Sumbar beralasan karena ketiga kata ini di dalam Islam masuk kategori Manhiy ‘Anhu (terlarang/haram). Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti 'ayam dada montok', 'mie caruik', maka hukumnya adalah makruh.

"Yang jelas itu kami tembusan ke MUI Pusat kan, ini masih kewenangan MUI Sumbar tapi nggak terhalang kalau ada majelis ulama lain yang mau ngambil keuputsan serupa, silahkan," katanya.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian, MUI juga meminta pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Penggunaan kata-kata nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata 'neraka', 'setan', dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.(rel)
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,391,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,982,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,668,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: MUI Sumbar Nyatakan Haram Merek Produk Yang Berolok-Olok
MUI Sumbar Nyatakan Haram Merek Produk Yang Berolok-Olok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbY5c4VUHLi1uV7qfMd-fCDqYkRB-2McnEMkoTf4Q2Toj2Y2XJMOcJ3M6t5XtO1KHMYbKYnP3F-u_iCl2kDjFwoHOtjIMq6QZEXYukLR2vKTuDIcw9teG-mRgYnPUizcQwhzWO8vO5hSza/s320/gusrizal.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbY5c4VUHLi1uV7qfMd-fCDqYkRB-2McnEMkoTf4Q2Toj2Y2XJMOcJ3M6t5XtO1KHMYbKYnP3F-u_iCl2kDjFwoHOtjIMq6QZEXYukLR2vKTuDIcw9teG-mRgYnPUizcQwhzWO8vO5hSza/s72-c/gusrizal.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/10/mui-sumbar-nyatakan-haram-merek-produk.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/10/mui-sumbar-nyatakan-haram-merek-produk.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content