Payakumbuh, --- Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S,IK, MH beserta jajaran lakukan pemusnahan barang bukti narkotika
golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 7.5 kilogram dari dua kasus yang telah
berhasil diungkap dengan 4 orang tersangka.
Pemusnahan BB narkotika berupa ganja melalui pembakaran menggunakan tong besi bertempat di lapangan Mapolres Kota Payakumbuh, Kamis
(03/10/2019). Ikut terlibat Walikota Payakumbuh diwakili Sekdako Rida Ananda, Ketua Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Sarminal, Kasat Pol PP Devitra dan diliput puluhan wartawan.
Dalam laporannya kepada undangan, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S,IK, MH mengatakan,
barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dari Satres
Narkoba Polres Payakumbuh. Barang bukti yang berhasil kita
musnahkan sebanyak 7.5 kilogram ganja, dari 4 (empat) orang tersangka
dari dua kasus yang berbeda tapi saling berkait
“Hari ini kita melakukan pemusnahan ganja kering seberat 7.5
kilogram. Dengan aksi ini kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 75
ribu orang dengan asumsi sepuluh orang per satu gram,” tutur Dony
Setiawan.
Lanjut Dony, kami Forkopimda bekerjasama dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) akan terus menggiatkan kegiatan ini supaya Payakumbuh
Bersinar (Bersih Narkoba), Dan bagi masyarakat yang mengetahui pengunaan
narkoba atau yang sejenisnya untuk melaporkan kepihak yang berwenang.
” Kami
menghimbau kepada masyarakat kota Payakumbuh jangan takut untuk melapor
kalau ada melihat penguna dan pengedar narkoba. Indentitas pelapor akan
kami rahasiakan,” tutup Kapolres Dony Setiawan.
Kapolres Kota Payakumbuh,
AKBP Dony Setiawan, S,IK, MH yqng dikenal akrab dengan media ini menjelaskan bahwa hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Payakumbuh yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2019 pukul 09.00 wib. Jumlah BB narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 7,2 kg setelah disisihkan untuk BB dalam berkas perkara.
BB bukti tersebut disita dari 4 orang tsk yang diawali dengan penangkapan terhadap TSK Muhammad Fauzan panggil Fauzan pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 pukul 23.00 wib oleh sat Narkoba Polres Payakumbuh dibawah pimpinan Kasat Narkiba IPTU Desneri Sh. MH bersama team opsnal sat narkoba. Dari tangan tsk Muhammad Fauzan disita BB ganja sebanyak 1 paket sedang ganja kering.
Dari keterangan tsk Fauzan bahwa ada daun ganja yang dititipkan kepada temannya yaitu tsk Elfin Sonata panggil Kefin dan tsk Windri Rahman panggil Win, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut disita BB daun ganja kering sebanyak 7 paket besar yang dibungkus lakban warna kuning, daun ganja kering tersebut dibawa oleh tsk dari Panyabungan Sumut dan dibawa menggunakan mobil yang dijemput oleh Tsk bersama satu tsk lagi pemilik mobil yaitu Rahmat Putra panggil Rahmat, keempat orng tsk diamankan di Rutan Polres Payakumbuh untuk Proses penyidikan.
Pemusnahan berdasarkan surat ketetapan Kajari Payakumbuh Nomor : B-1804/L.3.12/Enz.1/9/2019 tanggal 12 September 2019. Dengan itu Kapolres mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/41/IX/2019 tanggal 28 September 2019 tentang pemusnahan barang bukti disertai pernyataan seluruh tersangka.
Usai melakukan prosesi pemusnahan yang ikut disaksikan 4 tersangka pengedar narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB oleh Kapolres Payakumbuh, Walikota Payakumbuh, Kajari Payakumbuh dan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh.(ul)
0 Comments