Indonesia Pulangkan Turis Inggirs

Tak sedikit turis backpaker yang melewati batas masa tinggal di Indonesia.

IMPIANNEWS.COM. (Pekanbarau).

Pemerintah Indonesia mengusir pulang seorang turs dari Inggris. Melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia mendeportasi seorang turis “backpacker” asal Inggris bernama John Henry William D’Anger, Selasa (8/10).

“Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging, di Pekanbaru. Tiga petugas Rudenim Pekanbaru mengawal pendeportasian D’anger tersebut.

Menurut Junior warga negara Inggris tersebut seharusnya diberangkatkan menggunakan pesawat dari Pekanbaru ke Medan dilansir dari Indonesiainside.id

Lalu dari Medan dipulangkan ke London. D’anger awalnya dijadwalkan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT125 pukul 09.40 WIB dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Namun, ia menuturkan, Lion Air memberikan informasi bahwa keberangkatan pesawat rute Pekanbaru-Medan dipindahkan ke jadwal penerbangan pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan deporti akan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu Medan pada pukul 12.40 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Internasional Heathrow London.

 “Karena hal tersebut, maka keberangkatan deporti diubah menggunakan pesawat udara Citilink dengan kode penerbangan QG927 pukul 10.05 WIB dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Bandara Kualanamu Medan,” paparnya.

D’Anger ditahan karena pelanggaran keimigrasian akibat tinggal di Provinsi Riau melebihi masa yang ditentukan atau “overstay” selama 28 hari. 

Junior menjelaskan turis Inggris tersebut sudah ditahan di salah satu sel isolasi Rudenim Pekanbaru sejak 13 September 2019, setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut dia, D’anger diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah mendapat laporan dari warga sekitar. 

D’anger masuk ke Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta memanfaatkan kebijakan bebas visa. Bule berambut gondrong itu lahir di London tanggal 22 April 1972.

Turis Inggris tersebut berkeliling sejumlah daerah hingga sudah melebihi batas waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. D’Anger ditangkap di Bengkalis dan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda, maka bule tersebut diserahkan kepada Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian.

“Memang gayanya seperti turis backpacker. Seharusnya sesuai aturan, dia membayar denda kelebihan masa tinggal Rp1 juta per hari, tapi dia tak punya uang,” ungkap Junior.

Rudenim Pekanbaru telah membuat Laporan Atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. 

Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap D’Anger. 

Junior menjelaskan, Rudenim Pekanbaru berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan. (AS)

Post a Comment

0 Comments