DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan TANPERDA Menjadi PERDA

IMPIANNEWS..COM (Padang). 

DPRD sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menetapkan (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi (perda) Peraturan Daerah. 

Acara Rapat Paripurna DPRD sumbar di gelar, selasa 15 oktober 2019 di ruang sidang utama DPRD Sumbar. 

Rapat paripurna ini, di hadiri oleh  Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwerpen, dan Indra Dt Rajo Lelo. Selain itu juga dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan Forkopimda, perwakilan ketua pengadilan tinggi, perwakilan kepala BPK RI dan para undangan lainnya, sidang paripurna di pimpin oleh wakil ketua DPRD sumbar, Irsyat Syafar.

 Irsyat Syafar memaparkan, Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD yang dibahas secara detail oleh Komisi V "Hari ini disahkan oleh Pemprov dan DPRD. Kita segera mendorong Pemprov percepat lahirnya Pergub dari Perda ini, sebagai petunjuk teknis dan pelaksana," ucapnya

Perda ini berfungsi sebagai Perda payung, sehingga mendorong pemerintah kabupaten dan kota, menindaklanjuti dalam membuat Perda ini. "Karena poin-poin perda tersebut, berfungsi bagaimana penanggulangan penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial, dan memanfaatkan potensi-potensi peningkatan kesejahteraan sosial individual kelompok yang memiliki peran berpartisipasi dalam menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial. ujar Arsyat. 

Kita berharap di masa sidang terakhir ini juga bisa mensosialisasikan Perda tersebut, Selain itu juga kita berharap tahun depan sudah jadi Ranperda di kabupaten dan kota, karena hal ini menyentuh kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar," ungkapnya. 

Pembahasan Ranperda ini telah dirampungkan oleh anggota DPRD sebelumnya.

Dalam pembahasannya semua fraksi mendukung Ranperda tersebut. Namun Pada periode sebelumnya belum sempat disahkan karena masih menunggu hasil fasilitasi Kemendagri, dan hasilnya baru keluar setelah kita dilantik. Dan hari ini dengan anggota DPRD baru, kita hanya mensahkan. (Ay)

Post a Comment

0 Comments