Turki melemparkan kecaman keras atas keputusan DPR Amerika Serikat (AS) untuk mengesahkan rancangan udang-undang (RUU) sanksi terhadap Ankara. Sanksi ini terkait dengan operasi militer yang dilancarkan Turki di Suriah.
"Rancangan sanksi terhadap para pejabat dan militer kami tidak sesuai dengan dasar kerja sama antara negara-negara kami dalam kerangka NATO dan bertentangan dengan kesepakatan tentang Suriah yang dicapai dengan Pemerintah AS pada 17 Oktober," kata Kementerian Luar Negeri Turki.
"Kami meminta AS untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan hubungan antara Ankara dan Washington," sambungnya, seperti dilansir Tass pada Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya, sebanyak 403 anggota DPR AS menyetujui RUU tersebut berbanding 16. Hanya 15 legislator dari Partai Republik dan satu dari Partai Demokrat yang memilih untuk menentang tindakan itu.
RUU itu adalah upaya terbaru Kongres AS untuk tidak menyetujui keputusan Presiden Donald Trump untuk menarik pasukan dari Suriah utara ketika Turki meluncurkan operasi di daerah itu yang menargetkan pasukan Kurdi Suriah.
Jika diberlakukan, RUU tersebut akan melarang penjualan senjata AS ke Ankara untuk digunakan di Suriah, mengidentifikasi pejabat senior Turki atas peran mereka dalam aksi ofensif militer terhadap Kurdi dan sanksi bagi negara asing yang memberikan senjata kepada pasukan Turki di Suriah.
RUU itu juga berusaha untuk memaksa pemerintahan Trump guna menjatuhkan sanksi yang sebelumnya diamanatkan untuk pembelian sistem pertahanan rudal S-400 Rusia.
Namun, RUU itu mungkin terhenti di Senat, karena para politisi Partai Republik terkemuka di Senat telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan mendukung langkah seperti itu setidaknya untuk saat ini.
0 Comments