HomePasaman

Beginilah Syarat Penggabungan Jamaah Haji dan Lansia

Beginilah Syarat Penggabungan Jamaah Haji dan Lansia
IMPIANNEWS.COM (Pasaman).

Banyak masyarakat maupun Calon Jemaah Haji (CJH) mempertanyakan tentang penggabungan jemaah haji.

“Istri saya tahun ini belum masuk kuota keberangkatan, dilihat estimasinya tiga tahun lagi, apakah bisa berangkat berangkat bersama saya”, Tanya salah seorang CJH Pasaman.

Ditemui Senin (7/10), Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Edy Ridwan mengatakan bahwa mengenai penggabungan jemaah haji itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.

Dijelaskannya, yang dimaksud CJH penggabungan adalah yang terpisah atau berbeda waktu keberangkatannya dengan yang digabung. Sebagai syarat utama adalah salah satu calon jamaah haji harus dinyatakan berhak lunas tahun berjalan dan calon jamaah penggabung sudah terdaftar sebelum dua tahun sebelum tahun berjalan.

“Misalnya tahun 2020 masuk kuota keberangkatan, maka harus sudah terdaftar pada tahun 2017”, jelas Edy Ridwan.

Terangnya lebih lanjut, hubungan keluarga yang bisa mengajukan penggabungan adalah suami-istri dan anak-orangtua kandung, serta dengan saudara kandung. Tidak memperhatikan usia dan tidak memperhatikan jenis kelamin.

Staf PHU Imelfia menambahkan, bagi CJH yang menginginkan penggabungan tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kankemenag Kabupaten Pasaman dengan membawa syarat administrasi yakni KTP, Kartu Keluarga, akta keluarga, BPIH dan SPPH CJH dan yang ingin digabungkan.

Tetapi Imelfia mengingatkan, hal ini dapat terealisasi apabila persyaratan-persyaratan administrasi tersebut tidak ada perbedaan data semacam identitas nama. Apabila satu huruf saja antara nama di KTP dengan dokumen lainnya berbeda, maka akan ditolak oleh sistem aplikasi.
Lalu dengan CJH Lanjut Usia atau lansia, Kasi PHU menerangkan Undang-Undang penyelenggaraan haji reguler  terbaru nomor 8 tahun 2019 dimuat di dalamnya kategori lansia berusia 65 tahun.

Imelfia menjelaskan, untuk CJH yang telah mencapai usia lansia bisa dimohonkan untuk dipercepat kuota keberangkatannya, akan tetapi belum bisa dipastikan berangkat pada tahun yang dimohonkan, karena tentunya pihaknya akan mengajukan terlebih dahulu.

“Permohonan kita akan ajukan, jika dikabulkan akan berangkat, tetapi jika belum maka tahun berikutnya kita ajukan kembali”,terangnya.(suf78)
Deklarasikan, Hoax Dianggap Ancam Kesatuan
Pokjaluhu Pasaman Eratkan Koordinasi Dan Ukhuwah
Satlantas Pasaman Bagi-Bagi Bunga Dan Coklat
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Beginilah Syarat Penggabungan Jamaah Haji dan Lansia
Beginilah Syarat Penggabungan Jamaah Haji dan Lansia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDPhiwGfgq5J9avy4IYBX8Oz5UplIP_ug-Nb_nxAKyYW47f63ZyBGGWnthONiT0BlmjTWmOeneAOThMzz687R2O5o2pD7gnrQNnctG2Eb8fltZ-7a5Y0_WZ3ivSyUI8hOhTgraRPofpSeu/s320/IMG-20191008-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDPhiwGfgq5J9avy4IYBX8Oz5UplIP_ug-Nb_nxAKyYW47f63ZyBGGWnthONiT0BlmjTWmOeneAOThMzz687R2O5o2pD7gnrQNnctG2Eb8fltZ-7a5Y0_WZ3ivSyUI8hOhTgraRPofpSeu/s72-c/IMG-20191008-WA0005.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/10/beginilah-syarat-penggabungan-jamaah.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/10/beginilah-syarat-penggabungan-jamaah.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content