Banyak masyarakat maupun Calon Jemaah Haji (CJH) mempertanyakan tentang penggabungan jemaah haji.
“Istri saya tahun ini belum masuk kuota keberangkatan, dilihat estimasinya tiga tahun lagi, apakah bisa berangkat berangkat bersama saya”, Tanya salah seorang CJH Pasaman.
Ditemui Senin (7/10), Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Edy Ridwan mengatakan bahwa mengenai penggabungan jemaah haji itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Dijelaskannya, yang dimaksud CJH penggabungan adalah yang terpisah atau berbeda waktu keberangkatannya dengan yang digabung. Sebagai syarat utama adalah salah satu calon jamaah haji harus dinyatakan berhak lunas tahun berjalan dan calon jamaah penggabung sudah terdaftar sebelum dua tahun sebelum tahun berjalan.
“Misalnya tahun 2020 masuk kuota keberangkatan, maka harus sudah terdaftar pada tahun 2017”, jelas Edy Ridwan.
Terangnya lebih lanjut, hubungan keluarga yang bisa mengajukan penggabungan adalah suami-istri dan anak-orangtua kandung, serta dengan saudara kandung. Tidak memperhatikan usia dan tidak memperhatikan jenis kelamin.
Staf PHU Imelfia menambahkan, bagi CJH yang menginginkan penggabungan tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kankemenag Kabupaten Pasaman dengan membawa syarat administrasi yakni KTP, Kartu Keluarga, akta keluarga, BPIH dan SPPH CJH dan yang ingin digabungkan.
Tetapi Imelfia mengingatkan, hal ini dapat terealisasi apabila persyaratan-persyaratan administrasi tersebut tidak ada perbedaan data semacam identitas nama. Apabila satu huruf saja antara nama di KTP dengan dokumen lainnya berbeda, maka akan ditolak oleh sistem aplikasi.
Lalu dengan CJH Lanjut Usia atau lansia, Kasi PHU menerangkan Undang-Undang penyelenggaraan haji reguler terbaru nomor 8 tahun 2019 dimuat di dalamnya kategori lansia berusia 65 tahun.
Imelfia menjelaskan, untuk CJH yang telah mencapai usia lansia bisa dimohonkan untuk dipercepat kuota keberangkatannya, akan tetapi belum bisa dipastikan berangkat pada tahun yang dimohonkan, karena tentunya pihaknya akan mengajukan terlebih dahulu.
“Permohonan kita akan ajukan, jika dikabulkan akan berangkat, tetapi jika belum maka tahun berikutnya kita ajukan kembali”,terangnya.(suf78)
0 Comments