Tangkal Maksiat, Tim 7 Payakumbuh Gelar Razia

IMPIANNEWS.COM
Lewati batas waktu operasional yang sudah ditetapkan, sejumlah hiburan organ tunggal di Kota Payakumbuh dibubarkan oleh Tim Tujuh Payakumbuh, Minggu dini hari (1/9). Selain itu, langkah tegas diambil tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI itu, karena hiburan organ tunggal juga diwarnai oleh aktivitas mabuk-mabukan dan bahkan tawuran.

“Setidaknya ada 6 titik hiburan organ tunggal dari 12 lokasi kegiatan yang dibubarkan karena sudah melewati jam operasional sesuai izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Payakumbuh Devitra bersama Kasat Reskrim AKP Ilham, Kasat Binmas AKP Hikmah, dan sejumlaj anggota TNI dari Kodim, Batalyon 131 dan Denzipur Padang Mengatas, Minggu (1/9/2019)

Kebanyakan hiburan organ tunggal yang diadakan oleh masyarakat dan pemuda untuk peringatan HUT RI ke-74, maka kegiatan tersebut diberikan toleransi hingga pukul 24.00 WIB.

“Namun kenyataanya sebagian besar kegiatan masih berlangsung padahal jam sudah menunjukan di atas jam 12 malam. Tentu hal ini sudah mulai rawan,” tutur Devitra.

Hasil pantauan di lapangan, kata Devitra, kerawanan tersebut terlihat di antara pengunjung sudah banyak yang mabuk karena mengkonsumsi miras, dan sudah mulai terjadi tawuran seperti di daerah Tanjung Pauh, Payakumbuh Barat.

“Sejumlah panitia seperti di Terminal Labuh Baru, Koto Panjang Latina dan Ibuah kurang dapat menerima untuk dibubarkan dan meminta toleransi kepada kami selama 1 sampai 2 jam lagi. Namun kami tidak bisa memberikan toleransi apalagi berdasarkan pantauan di lapangan banyak pemuda yang sudah menenggak miras dan mulai terlibat tawuran,” ucap Devitra.

“Karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang akan mengadakan hiburan baik dalam rangka pesta pernikahan maupun dalam rangka peringatan hari besar agar mematuhi jam operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah,” kata Devitra.

Sejak 2017 lalu, Pemko Payakumbuh sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi jam operasional hiburan masyarakat yaitu untuk pesta pernikahan dan sejenisnya sampai jam 21.00 WIB. “Kalau hiburan yang sifatnya dalam rangka peringatan hari besar, pesta rakyat dan sejenisnya yang diadakan oleh pemerintah, organisasi dan pemuda diberikan tolerasi sampai jam 24.00 WIB,” ucap Devitra.(rel/ul)

Post a Comment

0 Comments