Video yang sempat viral terkait prosesi penurunan foto Presiden RI dari atas gedung DPRD Provinsi Sumbar, pada saat unjuk rasa Aliansi BEM se-Sumbar, Rabu (25/9), ternyata berbuntut panjang. Tafirul Ikhlas (20), seorang mahasiswa yang diduga kuat sebagai orang yang menurunkan foto tersebut diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang.
Dalam video viral itu, terlihat foto Presiden diturunkan dengan menggunakan tali dari atas gedung, diiringi lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh para pendemo yang ada di bagian bawah gedung. Pada saat foto tersebut hampir sampai di bawah gedung, ada beberapa pendemo melemparinya dengan menggunakan batu. Terlihat sejumlah mahasiswa pendemo mengambil momen tersebut dengan foto dan rekaman handphone.
Pihak kepolisian mengamankan mahasiswa yang biasa dipanggil Irul itu di kediamannya di Komplek Pemda, Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (26/9), sekitar pukul 06.00 WIB. Tafirul Ikhlas diketahui merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang. Kini, mahasiswa itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penangkapan satu mahasiswa yang menurunkan foto Presiden RI dari gedung DPRD Sumbar tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang menurunkan foto itu, alasannya menurunkan foto itu hanya spontanitas saja. Pelaku merupakan mahasiswa dari UNP, Jurusan Ilmu Ekonomi. Kita saat ini masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang melakukan pengerusakan. Untuk identitas sudah kami dapatkan,” kata Kombes Pol Onny.
Kombes Pol Onny menjelaskan, penangkapan berawal dari pihaknya membentuk tim gabungan bersama Polresta Padang untuk mengusut kasus pengrusakan foto Presiden dan juga fasilitas di gedung DPRD Sumbar termasuk pencoretan di dinding gedung DPRD. Pihaknya kemudian melaksanakan upaya-upaya untuk mengumpulkan dokumen dokumen, bukti-bukti yang berkaitan dengan pengerusakan itu.
“Dari hasil kajian analisa terhadap dokumentasi dan foto yang ada, maka beberapa didapatkan foto-foto yang salah satunya dari penurunan foto Bapak Presiden kita, Pak Jokowi. Dari bukti-bukti itulah, dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku, di di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ungkap Kombes Pol Onny.
Kombes Pol Onny menegaskan, beberapa orang yang ikut dalam penurunan foto Presiden maupun pengrusakan fasilitas dari hasil CCTV dan dokumentasi, pihaknya sudah mendapatkan identitas para pelakunya dan sudah lengkap. Saat ini, pihaknya masih terus memburu para pelakunya.
“Tim masih di lapangan sedang berusaha untuk menangkap beberapa pelaku itu. Pelaku akan diancam dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan,penangkapan dilakukan oleh unit IV Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Padang. Unit IV, juga telah menginterogasinya dan dia mengakui perbuatannya. Tafirul Ikhlas diamankan setelah sebuah video beredar di media sosial.
“Pelaku merupakan orang yang menurunkan foto Presiden tersebut dengan seutas tali dari lantai dua gedung DPRD Sumbar. Saat ini, yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polda Sumatera Barat. Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan terkait status tersebut apakah Tafirul Ikhlas akan dijadikan tersangka atau tidak karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yulmar.
Video Minta Maaf
Kamis (26/9), berada video Tafirul Ikhlas meminta maaf atas kejadian penurunan foto Presiden RI tersebut. Dia juga menyebutkan siap untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah diperbuat.
“Nama saya Tafirul ikhlas , mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP). Saya , atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat khususnya kepada rekan-rekan mahasiswa se Indonesia,” ungkapnya dalam video itu.
Dia juga menyampaikan apa yang dia lakukan di kantor DPRD Provinsi Sumbar, menurunkan foto Presiden RI, itu, adalah tindakan di luar kewajaran.
“Atas tindakan tersebut, saya meminta maaf dan saya akan mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah saya lakukan ,” pungkasnya. (r/hsb/rgr)
0 Comments