Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, Dr. Sri Puguh Budi Utami, menyebut bahwa informasi yang beredar terkait pelayanan buruk di Lapas Kelas II B Gunungsitoli adalah miss communication.
Demikian disampaikan Dirjen Pemasyarakatan kepada wartawan usai melakukan monitoring dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (2/9/2019).
"Dari informasi yang saya peroleh dari Kalapas Gunungsitoli bahwa pelayanan yang diberikan kepada pengunjung lapas telah sesuai SOP," Kata Dirjen.
Dirjen menghimbau kepada jajarannya agar dalam memberikan pelayanan tidak terjadi miss communication.
"Saya meyakini bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman antara petugas dengan pengunjung, bisa saja pada saat pengunjung datang telah habis waktu/jadwal berkunjung, sebab ini area terbatas. Kemudian bisa saja ketika ditolak oleh petugas maka pengunjung marah, hal ini juga saya harapkan kepada petugas agar pandai berkomunikasi dan dapat memberikan gambaran terhadap yang disampaikan agar dapat dengan mudah dipahami, sehingga hal-hal demikian tidak menjadi informasi yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat.
Dijelaskan Dirjen, bahwa ketika para pengunjung telat sedikit masih bisa diberi toleransi dan tidak boleh ada transaksi, pungli dan diskriminasi.
Tentang oknum di lapas Gunungsitoli yang disebut-sebut dalam pemberitaan puluhan media online sebelumnya diduga melakukan pungli terhadap salah seorang warga binaan saat keluarganya menitipkan sejumlah uang, kata Dirjen akan ditindak jika benar.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, apakah fakta, isu atau informasi tersebut tidak benar, jika diketahui benar terjadi maka akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010, apakah itu sanksi ringan, sedang atau berat, kita akan pastikan dulu," Ujar Dirjen mengakhiri.
Menyikapi pernyataan Dirjen Pemasyarakatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA, menganggap bahwa pernyataan Dirjen tersebut adalah pernyataan klasik dan merupakan pernyataan dengan teori pembenaran dan terkesan membela jajarannya tanpa memberikan sanksi dengan dalih pendalaman.
Wilson berharap agar pengawasan di internal lembaga pemasyarakatan harus diperketat dan berlangsung setiap saat. Setiap pelanggaran berdasarkan informasi dan/atau keluhan masyarakat mesti ditindak dengan tegas, kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (AZB/RED)
0 Comments