Sarilamak, --- Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Irfendi Arbi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Palafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019. Hal itu disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (25/9/2019).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Deni Asra diikuti oleh para anggota DPRD Limapuluh Kota. Juga hadir unsur Forkopimda Limapuluh Kota serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkab Limapuluh Kota dan stakeholder terkait lainnya.
Irfendi Arbi menyampaikan, penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2019 ini merupakan tahap awal proses penyusunan perubahan APBD Limapuluh Kota Tahun anggaran 2019, dan akan diteruskan dengan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019.
“KUPA dan PPAS perubahan yang kami sampaikan dalam waktu bersamaan ini, adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya dan hal tersebut adalah untuk memenuhi PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah dua kali dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang masih dipakai sebagai pedoman operasional dalam masa transisi pemberlakukan pengelolaan keangan daerah serta sesuai dengan permendagri Nomor 38 tahun 2018,” kata Irfendi Arbi
Lebih lanjut dijelaskan Perubahan APBD 2019, sesuai dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 154 ayat (1) yang berbunyi “Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; Keadaan darurat; dan Keadaan luar biasa.
Rancangan perubahan APBD Tahun 2019 ini diajukan karena memang telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas diantaranya terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan dilakukan pergeseran anggaran antara Unit Organisasi, antara kegiatan, dan antar jenis belanja serta adanya sisa lebih tahun anggaran tahun lalu yang harus digunakan dalam tahun berjalan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut kami menyusun perubahan Anggaran pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 disusun, menyesuaikan dengan perkembangan realisasi dan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan tahun 2019 ini yang harus dikoreksi dengan menyesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang ada.
Perubahan APBD tahun 2019 ini juga mempunyai peran yang strategis terutama dalam mendanai dan memfasilitasi pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada tahun 2020 namun tahapan dari pilkada tersebut sudah harus dimulai pada bulan Oktober tahun 2019 ini
Bupati menambahkan, secara materil penyusunan kedua dokumen ini, sesungguhnya merupakan suatu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD untuk tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sebagaimana untuk pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Jadi inilah pokok-pokok arah KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2019. Harapan kami, semoga apa yang kami sampaikan ini, dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan tersebut masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu kita bahas bersama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya, dan dapat selesai pembahasannya 30 September 2019 ini" pungkas Irfendi Arbi
Sementara Ketua DPRD Deni Asra dalam pengantar sambutannya mengatakan “Nota pengantar RAPBD-P yang akan disampaikan oleh Bupati Limapuluh Kota setelah lebih dahulu adanya kesepakatan terkait kebijakan umum perubahan anggaran-plafon prioritas anggaran sementara KUPA-PPAS Tahun 2019 antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang kami tandatangai bersama Bupati malam kemarin, Selasa (24/9) bertempat di aula DPRD ini.
Seluruh usulan yang masuk pada postur APBD-P 2019 telah dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD , dimana pergeseran, penambahan harus sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan penambahan belanja modal harus berpedoman pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Kabupaten Limapuluh Kota . Hal tersebut sejalan dengan mekanisme pembahasan anggaran yang ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan.
Kita telah mengesahkan KUPA-PPAS bersama Pemerintah Daerah, tentunya pembahasan APBD-P 2019 harus merujuk pada hal yang telah disepakati dan direkomendasikan oleh Bangar. Diantaranya adalah : Penambahan belanja modal harus berpedoman pada RKBMD. Belanja BLUD disesuaikan dengan pendapatan BLUD berdasarkan RBA yang telah disetujui. Untuk Penganngaran belanja BLUD RSUD dr Achmad Darwis yang bersumber dari SILPA agar dianggarkan kembali. Sehubungan proses pentahapan Pemilu Kepala Daerah tahun 2020 sudah dimulai sejak September 2019, meliputi hibah kepada KPU, BAWASLU serta dukungan dana untuk OPD dalam rangka sosialisasi Pemilukada. Terhadap OPD dapat melakukan pergeseran antar belanja antar kegiatan tanpa menambah alokasi anggaran serta tidak memanfaatkan sisa tender.
Disebutkan, pendapatan Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2019 semula Rp.1.377.356.647.606,- menjadi Rp.1.378.444.311.576,- naik sebesar Rp.1.087.663.970,- (0,08 %), sedangkan proyeksi Belanja Daerah yang semula Rp.1.428.597.873.324,- menjadi Rp.1.443.960.043.802,-,- bertambah Rp.15.362.170.478,- (1,08%) . Dengan besaran SILPA dari sebelumnya Rp.65.241.225.718,- menjadi Rp.80.874.732.226,-. Ujar Deni Asra yang kemudian ditutup dengan dua pantun :
Nonton Acara Bakajang di Kecamatan Pangkalan;
Acaranya ramai dan penuh aksi;
Nota RAPBD Perubahan sudah disampaikan;
Mari kritisi melalui pandangan fraksi.
Jadi Pemimpin hanya menjalankan takdir;
Dekat ke Ilahi harus kita lakukan;
Sungguhlah ramai anggota dewan yang hadir;
Tanda bersemangat membahas APBD Perubahan.(ul)
0 Comments