DPRD Sumbar mengadakan rapat evaluasi dengan Kepela Dinas Perikanan DKP, Provinsi Sumatera Barat Yosmeri, terkait keluhan Assosiasi masyarakat Nelayan danau singkarak (AMANADS) yang datang ke kantor DPRD sumbar, untuk mengadukan nasibnya di tgl, 11 september yang lalu, untuk ditindak lanjuti.
Rapat di gelar kamis 19 september 2019 di ruang rapat khusus DPRD sumbar.
Rapat evaluasi ini yang dipimpin oleh wakil ketua sementara DPRD sumbar, Irsyad syafar didampingi oleh sekretaris DPRD sumbar, Raflis bersama anggota DPRD sumbar Arkadius Datuk Intan Bano. Wakil DPRD Sumbar defenitif usulan dari PAN, Indra Datuk Rajo Lelo.
Dalam rapat tersebut di hadiri oleh instansi yang bersangkutan yaitu, dinas kelautan dan perikanan, kadis tanah datar dan solok, wali nagari danau singkarak dan kapolres beserta jajarannya.
Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat Yosmeri menjelaskan, upaya penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pergub tentang, alat tangkap bagan yang beroperasi di Danau Singkarak.
Nelayan bagan sudah diberi tenggang waktu sejak tahun 2017, sementara Pergub sudah terbitkan sejak tahun 2016 dan, diteruskan ke pemerintah dua kabupaten Solok dan Tanahdatar untuk disosialisasikan.
"Mengingat semua tahapan telah dilakukan, maka penertipan harus dilaksanakan," tegasnya.
Yosmeri memaparkan, selama 2 thn sosialisasi telah dilakukan, nelayan bagan diberi kesempatan untuk mengganti alat tangkap yang mereka gunakan. karna alat tangkap yang digunakan nelayan kapal bagan, mengancam populasi ikan bilih, dikarnakan menggunakan cahayah lampumpu bagannya berlebihan, dan memakai jaring angkat yang dinilai membawa kepunahan terhadap ikan bilih.
"Penangkapan menggunakan sistem tersebut, yang mengancam populasi ikan bilih, dan juga dikeluhkan oleh ribuan nelayan tradisional yang ada di lingkungan Danau Singkarak,” ungkapnya.
Selanjutnya, memasuki tahun 2019, penertipan mulai dilaksanakan oleh team gabungan. Namun penertipan tersebut menghadapi kendala karena penolakan dari nelayan bagan. Akhirnya diupayakan mediasi di DPRD Sumbar bersama Hendra Irwan Rahim (Ketua DPRD saat itu).
“Dalam kesepakatan itu sudah ditegaskan, diberikan kesempatan waktu tujuh bulan hingga bulan Juli. Kesempatan ini justru membuat nelayan bagan menjadi bertambah,” ungkapnya.
Yosmeri menegaskan, penertipan pengoperasian bagan di Danau Singkarak harus segera dilaksana, karena yang menggantungkan mata pencarian pada ikan bilih, tidak hanya ratusan orang nelayan bagan saja, tetapi ada ribuan masyarakat yang nelayan lainnya, bertahan menggunakan jaring angkat tradisional, dan masyarakat pengolah ikan bilih yang harus diselamatkan.
“Kapal bagan menggunakan lampu mengancam populasi ikan bilih, sehingga nelayan lainnya yang patuh pada aturan dengan tidak menggunakan lampu menjadi terancam. Belum lagi ribuan warga lainnya yang menjadi pengolah ikan Bilih,” ujarnya.
Lebih lanjut Yosmeri mengaatakan, penertiban akan tetap dilaksanakan, untuk menghindari kepunahan ikan Bilih dan menjaga kelestariannya.
Penertiban dilakukan terhadap nelayan kapal bagan, sementara nelayan jaring angkat non bagan akan tetap dibolehkan sesuai aturan Pergub.
"Kami juga berharap, evaluasi Perda Rencana Tata Ruang, Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera selesai. Tutupnya.
Anggota DPRD Sumatera Barat, Arkadius mengatakan, pelestarian Danau Singkarak termasuk ikan bilih sebagai spesies endemiknya, harus dilaksanakan. Danau Singkarak memiliki potensi ekonomi besar di sektor pariwisata, dan ikan bilih menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang berkunjung.
Walau demikian, Arkadius mengingatkan pemerintah daerah, agar jangan mengabaikan nasib nelayan kapal bagan yag terkena penertiban. Seharusnya suda ada solusi sebelum tgl. 23 september, waktu penertipan yang akan dilaksanakan. ucap arkadius (Ay)
0 Comments