Sarilamak, --- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani bersama, di aula gedung DPRD Limapuluh Kota, Selasa (24/09/2019).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si yang dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan angota Forkopimda, Sekda Wydia Putra bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Deni Asra mengungkapkan,” Komitmen kita terhadap jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) yang Rapat Paripurnanya harus selesai sampai tengah malam Selasa (24/9/) ini. Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik .KUPA- PPAS perubahan APBD tersebut dapat disetujui setelah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Walaupun sebagian dari anggota DPRD Limapuluh Kota baru pertama kali menjadi anggota Badan Anggaran (Bangar) karena sebagian dari Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang diresmikan dengan sumpah dan janjinya 6 Agustus 2019 lalu merupakan pengalaman pertama dalam pembahasan APBD, namun proses pembahasannya berjalan alot karena harus mendalami secara detail rancangan program kegiatan dengan memperhatikan koridor aturan dan hukum, tentunya ini tidaklah mudah bagi DPRD dan TAPD,” ujar Deni Asra politisi muda Partai GERINDRA kelahiran 7 Mei 1982 asal Kecamatan Mungka.
Deni Asra, S.Si mengungkapkan, setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 antara lembaga eksekutif dan legislatif, maka nota kesepakatan itu akan menjadi rancangan dan pegangaran dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari RKA nantinya akan melahirkan rancangan APBD-Perubahan Tahun 2019 sebagai bahan pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam tahap selanjutnya. Untuk itu, sebagai Ketua DPRD saya menghimbau kepada segenap anggota DPRD, mari kita mentaati semua jadwal pembahasan yang telah kita sepakati yang telah dijadwalkan oleh Bamus yang harus selesai ditandatangani 30 September 2019”jelasnya.
Sementara itu, M Dharmawijaya Sekretaris tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota, dalam rapat paripurna tersebut memaparkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD , tentang Pembahasan KUPA-PPAS Tahun 2019, sehingga diperoleh kesepakatan antar dua lembaga pemerintah tersebut.
“Penambahan belanja modal harus berpedoman pada RKBMD. Belanja BLUD disesuaikan dengan pendapatan BLUD berdasarkan RBA yang telah disetujui. Untuk Penganggaran belanja BLUD RSUD dr Achmad Darwis yang bersumber dari SILPA agar dianggarkan kembali. Sehubungan proses pentahapan Pemilu Kepala Daerah tahun 2020 sudah dimulai sejak September 2019, meliputi hibah kepada KPU, BAWASLU serta dukungan dana untuk OPD dalam rangka sosialisasi Pemilukada. Terhadap OPD dapat melakukan pergeseran antar belanja antar kegiatan tanpa menambah alokasi anggaran serta tidak memanfaatkan sisa terder ” ujar Dharmawijaya.
Disebutkan, pendapatan Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2019 semula Rp.1.377.356.647.606,- menjadi Rp.1.378.444.311.576,- nai sebesar Rp.1.087.663.970,- (0,08 %), sedangkan proyeksi Belanja Daerah yang semula Rp.1.428.597.873.324,- menjadi Rp.1.443.960.043.802,-,- bertambah Rp.15.362.170.478,- (1,08%) . Dengan besaran SILPA dari sebelumnya Rp.65.241.225.718,- menjadi Rp.80.874.732.226,-. “ tukuk Dharmawijaya.
Irfendi Arbi Bupati Limapuluh Kota mengapresiasi kerja keras Banggar DPRD dan TAPD yang telah berhasil menuntaskan KUPA- PPAS perubahan APBD tersebut. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa tugas berat selanjutnya telah menanti, seiring selesainya pembahasan KUPA- PPAS yaitu Rancangan perubahan APBD (RAPBD-P).
Bupati Limapuluh Kota mengatakan, dengan disepakatikan KUPA dan PPAS yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan tersebut berarti kedua belah pihak juga menyepakati prakiraan alokasi anggaran rancangan APBD-Perubahan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 dan perumusan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dia berharap, pembahasan APBD perubahan nantinya juga dapat berjalan dengan baik. Seluruh saran dan masukan DPRD pada saat pembahasan KUPA PPAS sangat konstruktif dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
Bupati menambahkan, disepakatinya KUPA dan PPAS juga berarti upaya Pemkab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Program dan kegiatan RPJMD Tahun 2016-2021, khususnya dalam rangka lebih mensejahterakan rakyat, mendapat dukungan dewan.
Di sisi lain, lanjutnya, melalui kesepakatan yang disertai pemahaman yang sama maka pencermatan penggunaan anggaran pada setiap struktur APBD akan menjadi total quality control kinerja yang menjamin agar anggaran benar-benar tepat sasaran, tepat guna, tepat hasil, berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan telah disepakati KUPA dan PPAS RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019, Bupati menghimbau agar seluruh OPD dilingkup Pemerintah Daerah Limapuluh Kota agar segera menyusun RKA, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan dan saran serta pembahasan yang akan disampaikan dari tim anggaran.
Karenanya, Bupati berharap, para pemangku penyelenggara pemerintahan baik Pemkab maupun para anggota dewan agar memahami secara paripurna setiap tahapan proses penyusunan APBD-P tahun 2019. “KUPA PPAS akan menjadi acuan dalam menyusun RAPBD-P sehingga seluruh program kegiatan yang telah dituangkan dalam KUPA PPAS terakomodir dalam perubahan APBD,” tutup Irfendi Arbi.(rel/ul)
0 Comments