Sijunjung, --- Akibat adanya pemblacklist-an (masuk daftar hitam) terhadap PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP) selaku pelaksana pengerjaan pembangunan mega proyek kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat yang tak selesai. Kini masalah tersebut menjadi soratan.
Bahkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga dianggap harus bertanggungjawab atas tidak selesainya proyek yang menghabiskan APBD mencapai Rp 43.791.700.000. Bahkan per-2 Agustus 2019 pihak Pemkab Sijunjung pun telah memblacklist PT BKP.
Sebab, selain pihak kontraktor (PT BKP-red), PA, PPK dan pengawas proyek serta TP4D juga harus bertanggunungjawab dalam pengerjaan proyek multiyears tersebut.
"Masa iya, sudah empat kali diadendum pengerjaannya tak juga selesai-selesai,” ucap mantan anggota DPRD Sijunjung, Reza Velly Abidin Pangeran yang juga Ketua Dewan Penasehat Gapensi Sijunjung itu kepada awak media, Senin (17/6/2019) geram beberapa waktu lalu.
"Itu memang sudah seharusnya dilakukan pemblacklist-an terhadap PT BKP selaku pelaksana pekerjaan. Selain itu, PA, PPK dan pengawas proyek serta TP4D juga harus memeriksa PT BKP dalam pengerjaan proyek multiyears tersebut,"tegas Wakil Bupati Sijunjung, Haji Arrival Boy, SH saat meninjau pembangunan kantor bupati itu pada Selasa (6/8/2019).
"TP4D harus periksa bobot kerja PT BKP sesuai dengan uang yang mereka terima. Apalagi kabarnya dalam waktu dekat kita harus segera pindah ke kantor baru itu. Tapi kalau tidak jelas ngapain saya pindah kesana,"jelas Arrival Boy yang juga mantan aktivis 1998 itu gerah.
Menurut sumber lainnya, Tim TP4D berdasarkan peraturannya mendampingi mulai dari nol persen (0%) sampai dengan pekerjaan 100%. “Jika ada yang menyimpang saat pendampingan, TP4D juga harus bertanggungjawab,” ujar sumber yang enggan disebutkan jatidirinya.
Dalam peninjauan tersebut Wabup Arrival Boy didampingi Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman dan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sijunjung, Efigon. Orang nomor dua di Ranah Lansek Manih itu juga memeriksa sejumlah ruangan kantor bupati tersebut.
"Ya, terhitung per-2 Agustus 2019, kami (Pemkab Sijunjung-red) telah melakukan mem-blacklist PT BKP selaku pelaksana pekerjaan,"tegas Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman, kepada awak media saat melakukan peninjauan pembangunan kantor bupati tersebut pada Senin (5/8/2019) sore bersama Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan Asisten 3 Setdakab Edwin Suprayogi, Kepala Bapppeda Benny Dwifa Yuswir, Kadis Parpora Afrineldi, Kabag Umum Jasril, dan beberapa staf dari Dinas PUPR serta dari pihak PT BKP.
Disebutkan Budi, dalam pengerjaan tersebut, pihak Pemkab Sijunjung telah membayarkan dari hasil pekerjaan PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sebesar 87,5 persen. Itu yang telah dibayarkan.
"Nah, berapa selisihnya nanti kita hitung. Bahkan pihak PT BKP juga telah menjalankan denda 50 hari satu permil perkontrak atau denda Rp 2,2 miliar. Artinya Pemkab Sijunjung untung dan tak ada rugi,"ucap Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman.
Hal yang sama juga diakui Bupati Sijunjung, Drs Haji Yuswir Arifin. "Ya, konsekwensinya PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sudah di blacklist. Padahal mereka sudah menjalankan denda, namun terhitung per-2 Agustus 2019 itu tak juga selesai. Nah, wajar di blacklist kan,"ucap Bupati Yuswir Arifin menjawab awak media.
Bahkan pada 19 Agustus 2019, kantor baru bupati bakal segera difungsikan. "Pada 19 Agustus 2019 ini, sudah bisa ditempati dan saya pada hari itu sudah berkantor di kantor baru ini,"ucap tambah Bupati Yuswir Arifin. (rel/ul)