Payakumbuh --- Walikota Riza didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda dan Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Depi Sastra menyambut kedatangan Kementerian Pertanian dan Mabes Polri di ruangan kerjanya, Kamis (8/8/2019).
Tamu tersebut beranggotakan Analis Kebijakan Baharkam Polri Kombes Pol Drs. Zuhdi Bahruddin Arrasuli S.H. sebagai Ketua Tim, Kompol Yatminingsih, S.H., M.Si, Pendamping dari Polda Sumbar Wadir Dit Binmas Polda Sumbar AKBP Andri Syahril, S.I.K, M.H., Bripka Tri Heru Prasetyo, Briptu Arif Rahmadi Timor, Direktorat Kesmavet Kementrian Pertanian drh. Agus Jaelani, drh. Chris Tambos, Dinas Pertanian Provinsi Sumbar Kabid Keswan Dan Kesmavet drh. M. Kamil, M.P. dan Kasi Kesmavet a.n. drh. Afri Musweri.
Pertemuan itu untuk menindaklanjuti MoU kementerian bersama pemko Payakumbuh tentang sosialisasi dan advokasi penyembelihan hewan kurban.
Dia katakan, di Sumatera Barat, Angka pemotongan hewan Qurban tercatat sebanyak 42000 ekor pada tahun 2018, 39.000 ekor diantaranya sapi. Dari data pada tahun 2018, 20% diantaranya adalah sapi betina, dan itu dominan di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. Data 2018 masih ada 87% sapi betina di Sumbar, ditakutkan angka ini menurun drastis.
"Untuk target sosialisasi di Sumbar, sejak tahun 2017, kami memilih Kota Payakumbuh yang pertama sekali disosialisasi untuk tahun 2019," kata Kabid Keswan dan Kesmavet Provinsi Sumbar M. Kamil.
Dinas Provinsi dan dinas kabupaten/kota siap memfasilitasi untuk menyediakan pasokan sapi jantan, di tiga daerah di Sumbar seperti Palangki, Muaro Panas, dan Tanah Datar pasokan sapi jantannya banyak.
Sementara itu, drh. Agus Jaelani dari Kementerian Pertanian mengatakan untuk tahun 2019, akan dilaksanakan survei ke masjid dan musholla di Kota Payakumbuh terkait rencana qurban tahun 2020, sekaligus memonitor hasil sosialisasi sebelumnya dengan mengisi kuisioner dengan membagikan liflet dan surat edaran.
"Sosialisasi dan advokasi Dinas Peternakan dan Keswan provinsi Sumatera Barat dengan dinas pertanian Kota Payakumbuh serta iklan himbauan di radio juga diperlukan," katanya.
Dilakukan juga monitoring ketersediaan ternak jantan ketoke dan pasar ternak bersama Sat Binmas dan Polsek Payakumbuh, lalu membuat surat pemberitahuan ke seluruh masjid mushola terkait ketersediaan ternak jantan.
"Ada hasil dialog dengan masyarakat, pertama banyak menyebut persoalan ekonomi dimana sapi betina lebih murah, dan adanya beberapa kekhawatiran kurangnya ketersediaan sapi jantan," ungkap drh Agus Jaelani.
Mengapa menggandeng Baharkam Polri ? Sejatinya Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
"Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU," jelas Kombes Zuhdi Bahruddin Arrasuli.
Walikota Payakumbuh juga berharap demikian, Riza menyebut jika dalam penerapan Qurban, masih sapi betina yang dipotong, sapi yang mana nanti yang akan dibuntingkan, sementara untuk memotong yang jantan, meskipun konsekuensinya harga Qurban menjadi naik, kalau untuk menjalankan syariat agama, kenapa harus berhitung, sampai sekarang masih banyak pengurus mesjid yang mengorder sapi betina.
"Di luar Payakumbuh, orang memotong sapi jantan, kami melihat disini memang tergantung dari keseriusan pengurus mesjid untuk menerapkannya, setidaknya harga sapi jantan dan betina tidak begitu jauh, hanya 500.000-750.000, jadi kita harapkan kalau memang akan memotong yang betina, jangan sampai menyalahi aturan, harus dipastikan betul sapinya yang sudah tidak produktif lagi," kata Riza. (ul)
Tamu tersebut beranggotakan Analis Kebijakan Baharkam Polri Kombes Pol Drs. Zuhdi Bahruddin Arrasuli S.H. sebagai Ketua Tim, Kompol Yatminingsih, S.H., M.Si, Pendamping dari Polda Sumbar Wadir Dit Binmas Polda Sumbar AKBP Andri Syahril, S.I.K, M.H., Bripka Tri Heru Prasetyo, Briptu Arif Rahmadi Timor, Direktorat Kesmavet Kementrian Pertanian drh. Agus Jaelani, drh. Chris Tambos, Dinas Pertanian Provinsi Sumbar Kabid Keswan Dan Kesmavet drh. M. Kamil, M.P. dan Kasi Kesmavet a.n. drh. Afri Musweri.
Pertemuan itu untuk menindaklanjuti MoU kementerian bersama pemko Payakumbuh tentang sosialisasi dan advokasi penyembelihan hewan kurban.
Dia katakan, di Sumatera Barat, Angka pemotongan hewan Qurban tercatat sebanyak 42000 ekor pada tahun 2018, 39.000 ekor diantaranya sapi. Dari data pada tahun 2018, 20% diantaranya adalah sapi betina, dan itu dominan di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. Data 2018 masih ada 87% sapi betina di Sumbar, ditakutkan angka ini menurun drastis.
"Untuk target sosialisasi di Sumbar, sejak tahun 2017, kami memilih Kota Payakumbuh yang pertama sekali disosialisasi untuk tahun 2019," kata Kabid Keswan dan Kesmavet Provinsi Sumbar M. Kamil.
Dinas Provinsi dan dinas kabupaten/kota siap memfasilitasi untuk menyediakan pasokan sapi jantan, di tiga daerah di Sumbar seperti Palangki, Muaro Panas, dan Tanah Datar pasokan sapi jantannya banyak.
Sementara itu, drh. Agus Jaelani dari Kementerian Pertanian mengatakan untuk tahun 2019, akan dilaksanakan survei ke masjid dan musholla di Kota Payakumbuh terkait rencana qurban tahun 2020, sekaligus memonitor hasil sosialisasi sebelumnya dengan mengisi kuisioner dengan membagikan liflet dan surat edaran.
"Sosialisasi dan advokasi Dinas Peternakan dan Keswan provinsi Sumatera Barat dengan dinas pertanian Kota Payakumbuh serta iklan himbauan di radio juga diperlukan," katanya.
Dilakukan juga monitoring ketersediaan ternak jantan ketoke dan pasar ternak bersama Sat Binmas dan Polsek Payakumbuh, lalu membuat surat pemberitahuan ke seluruh masjid mushola terkait ketersediaan ternak jantan.
"Ada hasil dialog dengan masyarakat, pertama banyak menyebut persoalan ekonomi dimana sapi betina lebih murah, dan adanya beberapa kekhawatiran kurangnya ketersediaan sapi jantan," ungkap drh Agus Jaelani.
Mengapa menggandeng Baharkam Polri ? Sejatinya Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
"Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU," jelas Kombes Zuhdi Bahruddin Arrasuli.
Walikota Payakumbuh juga berharap demikian, Riza menyebut jika dalam penerapan Qurban, masih sapi betina yang dipotong, sapi yang mana nanti yang akan dibuntingkan, sementara untuk memotong yang jantan, meskipun konsekuensinya harga Qurban menjadi naik, kalau untuk menjalankan syariat agama, kenapa harus berhitung, sampai sekarang masih banyak pengurus mesjid yang mengorder sapi betina.
"Di luar Payakumbuh, orang memotong sapi jantan, kami melihat disini memang tergantung dari keseriusan pengurus mesjid untuk menerapkannya, setidaknya harga sapi jantan dan betina tidak begitu jauh, hanya 500.000-750.000, jadi kita harapkan kalau memang akan memotong yang betina, jangan sampai menyalahi aturan, harus dipastikan betul sapinya yang sudah tidak produktif lagi," kata Riza. (ul)