Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui sektor pajak sekaligus mendukung transparansi pembayaran pajak oleh setiap wajib pajak, Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaunching penggunaan pajak online menggunakan ‘Tapping Box’ di Hotel Pangeran Beach, Selasa (20/08/2019). Dalam hal ini Bapenda didukung oleh Bank Nagari Sumatera Barat.
Dalam sambutanya, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, bahwasanya pembangunan adalah suatu rangkaian dari upaya pertumbuhan dan perubahan yang direncanakan, serta dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintahan menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa. Agar pembangunan tersebut sesuai dengan yang diharapkan maka perlu pembiayaan salah satunya dari pajak daerah.
"Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU) dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk pembangunan daerah demi kemakmuran rakyat seluas-luasnya," tuturnya.
Wawako menyadari, bahwa pajak daerah berasal dari titipan masyarakat kepada pemerintah atas jasa yang mereka terima. Namun sumber penerimaan yang berasal dari pajak ini belum optimal dan masih terdapat berbagai macam kebocoran ataupun penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak.
"Kebocoran tersebut terbaca oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) RI, sehingga KPK mencanangkan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Dimana salah satu area interpensinya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah," cetusnya.
Lebih jauh dijelaskannya, salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK dalam mengatasi berbagai macam kebocoran dan penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak adalah menggunakan aplikasi digital berupa Tapping Box dengan menargetkan hotel dan restoran.
"Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Padang telah melaunching Tapping Box selaku aplikasi digital yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Sehingga pelayanan masyarakat diharap semakin meningkat," terangnya.
Terkait penggunaan, aplikasi ini hanya merecord kegiatan demi kegiatan yang dilakukan masyarakat selama melakukan transaksi baik dihotel, restoran atau badan usaha lain yang memang itu menjadi hak pemerintah.
“Sebagai contoh, orang menginap di hotel, otomatis terkena pajak saat melakukan pembayaran. Itulah yang direkam. Jadi aplikasi ini hanya membaca pajak yang 10 % saja, tidak membaca rahasia perusahaan. Jadi jangan takut untuk memakai alat ini," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Alfiadi dalam laporannya menyebutkan, setelah launching ini pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut.
"Adapun peserta yang hadir dikesempatan itu terdiri dari beberapa unsur wajib pajak terutama pihak hotel dan restoran, yang berjumlah lebih kurang 315 wajib pajak," sebutnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Didi Aryadi, Ispektur Kota Padang Corri Saidan, Plt Kabag Humas Edi Dharma dan unsur Forkopimda Kota Padang. Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kepala OJK Sumbar Darwisman, Direktur Bank Nagari Sumbar Muhammad Isryad, Korwil I KPK Azril Zah, Ketua PHRI Maulana Yusran. (Muliadi)
0 Comments