Tegakkan UU No 2 tahun 2002 Tentang Polri, Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas


IMPIANNEWS.COM (Riau).

Selain melaporkan akan kinerja Polres Sarolangon  Propinsi Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y&K Partner laporkan Polres Sarolangon ke Kompolnas atas  dugaan Ketidak Profesionalnya, tebang pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, serta terkesan Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57) yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI sebagaimana yang diberitakan beberapa awak media lalu.

Adapun laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, berdasarkan data yang diperoleh awak media dimana laporan tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan,SH.,MH / Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengecara Law Firm Y&K Partner, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu (03/08/2019)." Benar kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangon ke pihak Kompolnas menindak lanjuti kinerja dari pada pihak Polres Sarolangon yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi "

Dan laporan yang kita berikan kepada pihak Kompolnas agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1) dimana ; Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri. Jelas Dedek Gunawan,SH.,MH

Tidak hanya itu saja, laporan yang telah dilakukan kepada Kompolnas agar Polres Sarolangon diduga tidak merusak Kehormatan serta menyalah gunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya ; 

Undang-Undang No 2 Tahun 2003 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. tambah DR Yudi Krismen US,SH., MH

Didalam Undang - Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi ;

                        Pasal 27

(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 dan 6 berbunyi ;

                             Pasal 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah,
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

                         Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

Dengan laporan yang telah kita lakukan tersebut diatas, kita selaku team kuasa hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya kepada pihak Kompolnas untuk memberikan sanksi dan atau tindakan disiplin kepada pihak Polres Sarolangon yang selama ini diduga tidak Profesionalisme, Premanisme serta Tebang Pilih dalam melakukan penertiban PETI dikawasan Hukum Sarolangon Propinsi Jambi.Untuk mendapatkan kepastian hukum serta menegakkan  peraturan perundang-undangan akan  kinerja Polri, dan kita akan terus lakukan laporan kepada instansi terkait lain hingga bahkan ke Presiden Republik Indonesia nantinya.pinta dan tutup DR Yudi Krismen US,SH.,MH pada awak media (Red)