Hari jadi Kota Padang ke-350 dipastikan tanpa agenda Sidang Paripurna Istimewa DPRD pada 7 Agustus 2019 nanti. Menyusul berakhirnya masa jabatan anggota DPRD pada 6 Agustus 2019 yang dipastikan kosong hingga dilantiknya anggota terpilih.
Untuk pelantikan anggota DPRD terpilih, harus menunggu pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu legislatif. Pengucapan putusan MK dijadwalkan 9 Agustus nanti. Setelah itu baru KPU akan menggelar rapat pleno penetapan anggota terpilih.
“Hari jadi Kota Padang tahun ini tidak ada Sidang Paripurna Istimewa. Sebab anggota dewan yang baru belim dilantik,” kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2019).
Dari Pemerintah Kota Padang, kata Mahyeldi, berharap KPU melaksanakan rapat pleno penetapan sebelum tanggal 6 Agustus agar tidak terjadi kekosongan. Esoknya, tanggal 7 anggota dewan yang baru bisa langsung menggelar sidang istimewa.
“Ternyata tidak diakomodir. Pleno tetap setelah putusan MK. Padahal yang terkait sengketa hanya satu,” ujar Mahyeldi.******