Depok. impiannews.com – Berada di ruang Edelwis 2, Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Rabu, (7/8/2019) Dinas Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK), kembali menggelar acara diskusi lanjutan mengenai perlindungan anak dan pembatasan pemberitaan bersama media massa.
Untuk nara sumber diskusi di hari ke-2, yakni : Drs. Dermawan, M.si, dari Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Drs. Kamsul Hasan, Ketua kompetensi PWI Pusat dan untuk moderator acara diskusi pagi ini pandu oleh Rita Nurlita, Pranata Humas Diskominfo, Kota Depok.
Pada pembuka kata Kamsul Hasan menyampaikan bahwa, merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya karena itu berhak mendapatkan perlindungan Selain itu anak merupakan generasi penerus bangsa yang juga harus dilindungi dari pemberitaan negatif, agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani untuk dapat mencapai kedewasaannya.
“Khusus pemberitaan yang terkait dengan anak seringkali kali anak, justru menjadi korban objek eksploitasi dengan diungkapkannya identitasnya antara lain wajah, inisial nama, alamat dan sekolah, ini lah yang berdampak buruk bagi diri si anak dan keluarga.”Tegasnya
Menurut Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Darmawan,M.si.
“Dampak dari kemajuan tehnologi sangatlah luar biasa, lebih dari 17% penguna internet di antaranya adalah anak-anak yang masih remaja, Sebagai para pekerja media dan pelaku media maupun pemerintah termasuk kita sebagai orang tua.”Paparnya
Lebih lanjut Darmawan mngatakan. “Penting sekali bagi kita mendapatkan informasi mengenai pendidikan dan hiburan, namun di sisi lain media juga menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan dan ke jahatan pada anak.” tegasnya.
Saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan menerbitkan berbagai kebijakan yang mengatur tentang perlindungan anak maupun penyiaran di bidang anak termasuk sistim peradilan untuk anak baik dari pusat maupun daerah.
Untuk melakukan usaha-usaha preventif baik melalui media maupun diskominfo dan dinas-dinas lainnya salah satunya dengan memberikan literasi digital maupun literasi media atau pendidikan media supaya anak-anak bisa memilih paket konten yang baik bagi mereka dengan bantuan dan bimbingan kita selaku orang tua, bersama-sama berdiskusi tentang media yang ramah untuk anak.
“Apa saja yang akan kita lakukan sebagai orang tua, pengelola media maupun pekerja media untuk menciptakan media yang bersih dan mendidik sehingga layak dikonsumsi oleh anak-anak secara aman dan nyaman.”Pungkasnya.*Rachman*