Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Inspektorat mensosialisasikan dua Peraturan Wali Kota (Perwako) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemko setempat.
Sosialisasi yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang, Jumat (9/8) itu diikuti peserta terdiri dari para sekretaris dan kepala tata usaha di masing-masing OPD di lingkup Pemko Padang. Untuk nara sumber selain dari Inspektorat Kota Padang juga dari Kepala Bagian Hukum Setdako Padang Yopi Krislova
Sementara itu, dua peraturan yang diterbitkan Wali Kota Padang Mahyeldi itu yakni, Perwako No. 15 Tahun 2019 tentang Sistem Penanganan Laporan Atau Pengaduan Wistle Blowing system (WBS) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kemudian Perwako No. 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan benturan Kepentingan di Lingkungan Pemko Padang.
Kepala Inspektorat Kota Padang, Corri Saidan menyebutkan, terkait sosialisasi penanganan WBS tindak pidana korupsi dan benturan kepentingan tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi, tentang program pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan program tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat mengimplementasikan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga Pemko Padang secara bertahap bisa mewujudkan zona integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," cetus Corri.
“Kita berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi secara baik, sehingga Perwako yang disosialisasikan dapat difahami dan diimplementasikanb secara tepat di tiap SKPD,” imbuh Corri Saidan.
Sementara itu Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul menyampaikan bahwa sosialisasi terhadap dua Perwako tersebut penting dilakukan. Hal itu mengingat dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dari tindak pidana korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi, diperlukan berbagai upaya yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Tujuan sosialisasi Perwako ini tentu bagaimana setiap aparatur sipil negara (ASN) mengetahui substansi (nilai-nilai dan norma-norma) kebijakan yang telah ditetapkan dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu agar setiap individu dapat mengendalikan fungsi organiknya melalui proses penglihatan, pendengaran, dan analisis," ujarnya.
Sekda menambahkan, sekaitan benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap insan pemerintah daerah memiliki suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Ada 11 jenis benturan kepentingan yang terjadi di pemerintah daerah sesuai pasal 6 Perwako No.27 Tahun 2019.
"Diantaranya seperti kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat, ketergantungan, atau pemberian gratifikasi. Kemudian pemberian izin yang diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, balas jasa, rekomendasi, atau pengaruh dari pejabat pemerintah. Setelah itu juga penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan melakukan komersialisasi pelayanan publik," papar Sekda.
"Melalui sosialisasi kebijakan penanganan benturan kepentingan ini diharapkan kepada perangkat daerah dan unit kerja untuk dapat menerapkan atau mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan, lalu melakukan evaluasi secara berkala atas penanganan benturan kepentingan serta menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan," pungkas Amasrul mengakhiri.(David)