Pemerintah Kota Padang melalui Inspektorat menggelar kegiatan penting yakni, Penguatan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2019-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) untuk Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemko Padang. Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Pangeran Beach, Senin (19/8) ini juga membahas persiapan pelaksanaan reviu RPJMD dan Renstra oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Kepala Inspektorat Kota Padang Corri Saidan selaku panitia pelaksana kegiatan mengatakan, tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk lebh meningkatkan pemahaman tentang RPJMD serta Renstra dan sekaligus untuk penguatan penyusunan RPJMD 201924 yang telah disusun. Sehingga dapat diyakini RPJMD dan Renstra yang telah dibuat sesuai aturan dan dapat menjadi pedoman untuk perencanaan penganggaran ke depan," sebutnya.
"Selanjutnya, bagi APIP yang akan melakukan reviu RPJMD dan Renstra untuk meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan reviu tersebut. Sekaligus membantu kepala daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah," sebut Inspektur Kota Padang.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Hendri Septa dengan diikuti peserta yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemko Padang serta seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional inspektorat dan Bappeda. Untuk narasumber menghadirkan Hasiholan Pasaribu, SE,M.PKP dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wawako dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemko Padang mengucapkan terima kasih kepada narasumber bapak Hasiholan Pasaribu, SE,M.PKP yang telah berkenan hadir memberikan penguatan terkait perencanaan pembangunan daerah tentang RPJMD dan Renstra bagi pimpinan OPD dan reviu RPJMD serta Reviu Renstra bagi APIP Kota Padang.
Ia menyebutkan, dengan telah ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka setelah pelantikan kepala daerah tanggal 13 Mei 2019 Pemerintah Kota Padang sudah menyusun Rancangan RPJMD 2019-2024 yang diawali dari RPJMD teknokrat. Selanjutnya pemerintah daerah harus dapat mensinergikan perencanaan pembangunan antara perencanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi dan konsistensi ini diperlukan dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan pembangunan nasional.
"Pada 20 Agustus 2019 Bappeda akan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembanguna (Musrenbang) RPJMD yang dilanjutkan dengan penyusunan rancangan akhir RPJMD. Sebelum RPJMD tersebut disampaikan ke DPRD, maka akan dilakukan reviu RPJMD oleh APIP dengan mempedomani Permendagri Nomor 9 tahun 2018 tentang reviu dokumen perencanaan pembangunan. Reviu RPJMD dilaksanakan paralel dengan penyusunan rancangan akhir RPJMD," papar wawako.
'Alhamdulillah, hari ini kita dapat kesempatan untuk mendengar langsung dari pakar perencanaan daerah Bapak Hasiholan Pasaribu bagaimana dalam menyusun perencanaan daerah sesuai ketentuan. Beliau disamping salah seorang yang membidani lahirnya PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga sebagai tenaga ahli yang sudah banyak mendampingi kabupaten/kota dalam penyusunan RPJMD," ungkap Hendri Septa berterima kasih.
Lebih lanjut tambahnya lagi, melalui kegiatan ini tentunya diharapkan agar terdapat kesamaan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah yang sudah dibuat dan adanya kesinambungan antar dokumen perencanaan mulai dari dokumen induk RPJMD, Renstra sampai pada perencanaan anggaran.
Untuk itu kepada masing-masing pimpinan OPD harus benar-benar paham akan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya dan dapat menyusun perencanaan makin baik lagi, untuk membawa organisasinya mencapai visi dan misi yang telah dituangkan dalam rancangan RPJMD 2019-2024 tersebut.
Peran APIP dalam proses reviu dokumen perencanaan adalah untuk mendorong setiap OPD agar meningkatkan kualitas dokumen perencanaan penganggaran untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar nantinya menghasilkan APBD yang berkualitas, efektif serta efisien.
"Maka itu, diharapkan dengan acara ini pimpinan OPD semakin memahami tentang Rancangan RPJMD dan Renstra yang dibuat dan juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan di masing-masing OPD. Sementara bagi APIP melalui acara ini tentu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis APIP sebagai pedoman dalam melakukan reviu terhadap RPJMD dan Renstra OPD 2019-2024," pungkas wawako mengakhiri.(dv)
0 Comments