Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, gelar Forum Grup Discussion (FGD) usai melaksanakan rangkaian Pemilihan Umum tahun 2019.
KPU Sumbar Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan umum, Zonasi Alat Peraga Kampanye Jadi Sorotan, Komisioner KPU Sumbar, Gabriel Daulay memaparkan, pelaksanaan FGD bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang sudah berlalu.
Dengan begitu, kekurangan yang terjadi bisa diperbaiki saat pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, Ada dua persoalan yang kami bahas dalam FGD itu, pembahasan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dan pemakaian iklan di media massa," ungkap Gabriel. Kamis 22/08/2019. di Beach Pangeran Hotel sumbar.
APK yang difasilitasi KPU adalah baliho dan spanduk. Dan KPU mencetak APK tersebut berdasarkan desain dan materi yang disampaikan oleh peserta Pemilu," jelas Gebril Daulay.
Namun yang terjadi, masih banyak peserta Pemilu yang terlambat menyerahkan desain dan materi tersebut. Padahal, pihak KPU sudah memberikan toleransi serta sudah dibiayai dan difasilitasi oleh KPU.
"Saat membuat kesepakatan, sudah diberikan gambaran bahwa ukuran maksimal baliho yang ditetapkan itu 4x7 meter. Gabriel menyebutkan, yang menjadi pusat perhatian dalam FGD adalah masih ada peserta Pemilu yang menggunakan APK. Sebab pemakaian APK oleh peserta pemilu adalah pelanggaran yang paling banyak ditemukan, itu yang menjadi persoalan," ungkapnya.
Kedepannya, pihak KPU akan mensosialisasikan kepada partai politik bagaimana bentuk berkampanye. "Dan juga Kita akan sosialisasikan kepada partai politik bagaimana bentuk penggunaan APK," ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra mengatakan memang harus ada sanksi yang tegas untuk pelanggaran APK tersebut. Yang penyimpangan itu terjadi, karena tidak ada penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Selain itu, menurut Eka juga disebabkan zonansi dalam pemasangan APK tersebut . “Disisi lain, KPU juga tidak menjelaskan zonasi itu seperti apa. Sehingga masing-masing daerah menerjemahkannya berbeda-beda. Makanya, harus diatur dengan tegas, agar ada keadilan, baik untuk penyelenggara ataupun peserta pemilu,” ungpanya. (Ay)
0 Comments