Setelah lakukan Aksi damai di Kejaksaan Agung RI, Kembali Komunitas Jurnalis Riau turun aksi didepan gedung merah-putih Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, Jum'at (16/08/2019) siang.
Aksi dilaksanakan sekira pukul 13.30 Wib didepan Gedung Merah-Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kelurahan Guntur, Kecacamatan Setia Budi Jakarta Selatan.
Dalam pembukaan aksi, Suriani Siboro, meminta KPK untuk segera menangkap Amril Mukminin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Mei 2019 lalu. Agar Pers tidak lagi Dikriminalisasi yang getol dalam membuka kasus Korupsi melalui Karya-karya Jurnalisnya seperti yang telah dialami oleh Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id membuka kasus dugaan Korupsi Bansos sebesar Rp 272 Miliar TA 2012. Yang digiring hingga ke Pidana dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2011 yang telah diubah Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang ITE.
Dikatakanya, kami Insan Pers Indonesia atas nama Komunitas Jurnalis Riau, mendesak untuk segera melakukan Penangkapan terhadap AM Bupati Bengkalis yang telah ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Lembaga Anti Rasuah pada Mei 2019 lalu." teriak Suriani Penanggungjawab Orasi II didepan Gedung Merah-Putih KPK.
Permintaan yang disampaikan oleh Suriani Siboro, agar Journalis-Jurnalis yang ada di Riau tidak lagi Dikriminalisasi akibat membongkar kasus-kasus Korupsi di Propinsi Riau dan atau tidak adanya Toro-toro lain di Riau yang saat ini sudah mendekam di Rutan Kelas II B Jl. Sialang Bungkuk kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Selain itu, Bowo Naso laia juga meminta KPK segera melakukan penahanan terhadap AM Bupati Bengkalis, yang telah ditetapkan tersangka dengan melalui proses yang telah dilakukan. Mulai dari Penggeledahan Rumah Dinas, Penyitaan Uang Rp 1,9 Miliar hingga pencekalan ke luar negeri sampai mendapatkan Status penetapan Tersangka oleh KPK sendiri.
"Jika sudah melakukan proses yang dilalui, hingga ditetapkannya sebagai tersangka maka KPK harus segera melakukan Penangkapan terhadap AM Bupati Bengkalis. Agar masyarakat luas pada Umumnya, dan masyarakat Riau pada khususnya tetap mempercayai kinerja KPK yang tidak tebang pilih dalam memberantas Korupsi," beber Bowo Naso Laia dalam Aksi Komunitas Jurnalis Riau, didepan Gedung Merah-Putih KPK.
"Jika Pers yang getol membongkar kasus dugaan Korupsi dalam Karya Jurnalisnya di Kriminalisasi, seperti halnya yang telah dialami oleh rekan kami Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.Id yang telah mendekam didalam Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk kota Pekanbaru Propinsi Riau. Dimana dirinya yang membuka kasus dugaan korupsi Bansos TA 2012 sebesar Rp 272 Miliar, digiring ke Pidana dengan UU ITE yang penanganannya diduga penuh dengan rekayasa oleh oknum-oknum Penegak Hukum di Riau. Lalu bagaimana dengan AM Bupati Bengkalis ?, yang jelas-jelas telah ditetapkan sebagai tersangka masih menghirup udara." kembali beber Bowo Naso.
Dipenghujung Bowo Naso kembali meminta, agar KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) segera lakukan penangkapan terhadap AM Bupati Bengkalis Propinsi Riau yang saat ini masih menyandang status Tersangka.
Sementara Saudara Hondro Owner Hebatriau.Com, meminta KPK benar-benar dapat menyelamatkan Kabupaten Bengkalis dari kerugian yang telah dialami, dapat menyelamatkan Insan Pers yang telah di Kriminalisasi akibat membuka kasus Korupsi lewat karya Jurnalisnya yang diduga dilakukan oleh AM.
"Kami Insan Pers Indonesia Komunitas Jurnalis Riau, minta KPK fokus dalam menangani dugaan Korupsi serta segera tangkap AM Bupati Bengkalis." teriak Saudara Hondro.
Sedangkan, Ismail Sarlata dalam orasinya mengatakan, aksi ini murni aksi rasa peduli Insan Pers yang Dikriminalisasi, yang diduga dilakukan oleh AM Bupati Bengkalis terhadap Pers yang getol memberantas dugaan korupsi yang diduga telah dilakukannya. Dengan dugaan menggiring karya journalis, akan dugaan Korupsi Bansos 272 Miliar Rupiah TA 2012 ke Undang-Undang ITE, kata Ismail Sarlata Penanggungjawab Orasi I dalam Aksi Damainya.
"Agar tidak lagi terjadi dugaan kerugian negara serta penyalah gunaan wewenang Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, maka KPK harus segera tangkap AM Bupati Bengkalis yang telah ditetap sebagai Tersangka." pintanya.
Bahkan jika KPK tidak segera lakukan penangkapan terhadap AM Bupati Bengkalis, yang telah menetapkan AM sebagai tersangka dan telah lakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,9 M yang di dugaan uang kejahatan. Maka KPK harus mencabut status Tersangka AM Bupati Bengkalis dan memulihkan nama baiknya serta segera mengembalikan yang sitaan tersebut ke Kas Negara, teriaknya.
Dipenghujung Ismail Sarlata meminta Ketua KPK dan atau yang mewakili untuk dapat memberikan penjelasan akan proses hukum akan dugaan korupsi AM Bupati Bengkalis yang saat ini belum dilakukan penangkapan setelah pencekalan keluar negeri hingga penetapan sebagai Tersangka. Agar masyarakat tau dan mempercayai akan kinerja lembaga Anti Rasuah sesungguhnya yang tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan Korupsi melalui Inpres (Instruksi Presiden) sebelumnya dan atau terdahulu tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
"Jika KPK tidak segera tangkap AM Bupati Bengkalis, maka aksi ini tidak akan berhenti disani. Kita akan turun dengan masa lebih banyak lagi yang tentunya akan melibatkan beberapa elemen masyarakat lainnya." tutup Ismail Sarlata
Usai pelaksanaan Aksi, Fauzan,SH.,MH, Bowo Naso Laia Kuasa Hukum Toro Ziduhu, beserta 7 (tujuh) Jurnalis mewakili Komunitas Jurnalis Riau memasuki Gedung KPK untuk audiensi bersama staf KPK mewakili Febriansyah Humas KPK yang sedang tidak ada ditempat.
Dalam audiensi tersebut, Komunitas Journalis Riau berharap KPK tetap Focus dalam menangani kasus AM Bupati Bengkalis yang telah ditetapkan Tersangka hingga segera di lakukan penahanan (Team)
0 Comments