HomeKota Payakumbuh

Keterbukaan Informasi Publik, Ketua KI Sumbar : Belum Ada Sengketa Informasi dari Payakumbuh

Keterbukaan Informasi Publik, Ketua KI Sumbar : Belum Ada Sengketa Informasi dari Payakumbuh
IMPIANNEWS.COM.

Payakumbuh, --- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Payakumbuh gelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Sosialisasi yang mendatangkan langsung narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sumbar itu diikuti oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah ataupun pejabat PPID di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Selasa (6/8/2019).

Kepala Diskominfo Payakumbuh Jhon Kenedi (JK) didampingi Kabid Humas Irwan Suwandi menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun karena begitu pentingnya pemahaman badan publik terutama Pemko terhadap keterbukaan informasi publik. "Sesuai dengan UU sudah kewajiban kita sebagai badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik," ujarnya.

Diskominfo bakal mengoptimalkan kembali keberadaan PPID pembantu di setiap perangkat daerah untuk menunjang keterbukaan informasi publik. "Sudah tanggung jawab moral kami Diskominfo sebagai walinya data untuk membina PPID. Untuk itu kami minta komitmen rekan PPID di setiap perangkat daerah untuk terus melakukan perbaikan sehingga tahun depan kita bisa mengikuti pemeringkatan oleh KI Sumbar dan insya Allah menjadi yang terbaik," tuturnya.

Menurut mantan jurnalis itu, pengoptimalan PPID di setiap daerah akan memberikan banyak manfaat bagi Pemko. "Nanti juga akan mudah untuk memberikan laporan ke Bappeda ataupun untuk Payakumbuh dalam angka misalnya," tutur JK.

Ke depan, fitur-fitur ataupun perangkat yang diperlukan untuk menopang keterbukaan informasi publik akan dibenahi dan dimaksimalkan. "Mulai dari optimalisasi aplikasi Sikopay, pembenahan progres kegiatan serta SOP-nya," ucap JK.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar Noval Wiska banyak menjelaskan penjabaran dari UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikannya, kewajiban badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik antara lain menunjuk PPID, menyusun daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

"Untuk Payakumbuh saya kira tinggal bagaimana mengalokasikan anggaran untuk pelayanan informasi publik dan membuat SOP pelayanan informasi baik itu berupa Perwako bahkan Perda," tuturnya.

Noval yang juga putra Luak Limopuluah itu mengharapkan layanan informasi publik antara kota/kabupaten juga terintegrasi ke depannya dengan provinsi. "Sehingga Sumbar sebagai daerah yang informatif bisa tercapai. Untuk skala daerah bisa belajar ke Bojonegoro sedangkan untuk skala nasional, Kemenkeu yang terbaik," ucapnya.

Menurut Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, pada dasarnya informasi publik tertama pada badan pemerintahan dituntut untuk transparan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. "Namun transparan tidak harus telanjang. Ada aturan yang mengatur seperti di Permendagri kalau pemohon meminta informasi, harus punya legal standing yang jelas sementara badan publik informasi punya tenggat waktu 10 hari untuk memberikannya. Jadi tidak harus hari itu juga," tuturnya.

Di sisi lain, Arif mengapresiasi Payakumbuh, karena dari 12 kasus sengketa informasi yang disidang KI Sumbar, tidak ada satupun dari Kota Randang itu. "Ada sebanyak 12 regitrasi sengketa informasi. Alhamdulillah tidak satupun dari Payakumbuh. Kami berasumsi berarti Payakumbuh sudah sangat informatif. Semoga semakin terpelihara dan dipertahankan di masa datang," ucapnya.(rel/ul)
Batang Agam Makin Tajelak, Warga Keluhkan Kenderaan Alat Berat
Guru Belum Punya Rumah, Diknas dan BRI Sosialisaikan KPR Sejahtera
Bahas Ujian Akhir, MKKS SMP/MTs Gelar Pertemuan Di Tara Cafe dan Swimming Pool.
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,391,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,982,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,668,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Keterbukaan Informasi Publik, Ketua KI Sumbar : Belum Ada Sengketa Informasi dari Payakumbuh
Keterbukaan Informasi Publik, Ketua KI Sumbar : Belum Ada Sengketa Informasi dari Payakumbuh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEZf0zr-KCf2tPYIs4J7afysAlbwS6yeR95Jo6aYs7i_ETrlblM8yhCMR8Wbh_chGz4DaU-QyMvK0RkK-Lxx5YG4pE_eubscA4BJGx63pfHj2_6A1-3KILvbOnbdQ_NtKbJzlV1xtRDTBZ/s400/WhatsApp+Image+2019-08-07+at+08.44.04.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEZf0zr-KCf2tPYIs4J7afysAlbwS6yeR95Jo6aYs7i_ETrlblM8yhCMR8Wbh_chGz4DaU-QyMvK0RkK-Lxx5YG4pE_eubscA4BJGx63pfHj2_6A1-3KILvbOnbdQ_NtKbJzlV1xtRDTBZ/s72-c/WhatsApp+Image+2019-08-07+at+08.44.04.jpeg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/08/keterbukaan-informasi-publik-ketua-ki.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/08/keterbukaan-informasi-publik-ketua-ki.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content