Ance Alfiando (Kabid Pemberdayaan Sosial) |
Payakumbuh, --- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menonaktifkan kepesertaan 1.484 warga Kota Payakumbuh Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No.79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahap Keenam.
“SK tersebut mencatat bahwa secara nasional terdapat sekitar 5,2 juta kepesertaan PBI yang dinonaktifkan dan untuk Kota Payakumbuh terdapat 1.484 kepesertaan yang dinonaktifkan,” kata Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Ance Alfiando, Jumat (9/8/2019).
Untuk Kota Payakumbuh sendiri, peneriman manfaat PBI terbagi dalam tiga sumber dana, pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 33.456 jiwa, kedua sharing Pemko dengan Pemprov atau Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) sebanyak 32.856 jiwa, dan terakhir didanai murni APBD Kota Payakumbuh sebanyak 10.801 jiwa.
“Kepesertaan PBI yang dinonaktifkan itu adalah penerima manfaat yang pendanaannya berasal dari APBN,” terangnya.
Meski ada penonaktifan kepesertaan untuk 1.484 penerima PBI, diharapkan masyarakat bisa memahaminya.
“Kita harap masyarakat memahami kebijakan nasional itu, dimana masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria dinonaktifkan. Salah satu kriterianya, masyarakat itu tidak terdaftar lagi di dalam basis data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,” jelasnya.
Terkait warga Payakumbuh yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tersebut, pihak Dinas Sosial telah menyiapkan beberapa skenario penanganan, diantaranya dengan melakukan verifikasi dan validasi data kembali.
“Dan apabila diketahui masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat bantuan iuran kita akan usulkan kembali ke Kemensos,” terangnya.
Langkah lain yang juga akan diambil Dinsos Kota Payakumbuh adalah dengan melihat kembali kuota PBI dari JKSS dan ABPD Kota Payakumbuh.
“Apabila kuota masih ada dan kita melihat bahwa masyarakat kita memang memenuhi kriteria dan berhak menerima bantuan, tentu kita akan usulkan kembali sebagai peserta penerima PBI yang berasal dari dua sumber dana itu,” pungkasnya. (ul)