Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT) melimpahkan perkara dari 4 (empat) tersangka dalam Kasus korupsi Pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai kepada media ini menjelaskan, sejauh ini pihaknya sementara berada di Kupang untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya.
"Kami sementara di Kupang. Saya ( Faisal Karim) selaku kasi Intel, Ronal Oktha selaku selaku Kasi Pidsus dan agus wihananto" jelas Faisal melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi media ini, Kamis (1/8/2019).
Sementara empat (4) tersangka tersebut kata Faisal, ditahan di Kupang yakni Jonatan Trisno, S.T, (33), Yulius Tongkok Akha, S.Sos, (39), Didimus Jegaut, S.T, (40), Maximilian Nalang Firman Demorin, S.T, (38).
Kepada Wartawan, Kepala Kejari Manggarai, Sukoco, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Ronald Okta, diruang kerjanya mengatakan, pelimpahan perkara dari penyidikan ke penuntutan (tahap dua) dilakukan pada Rabu (24/7/2019). Yaitu berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pembangunan Gedung Inspektorat tahun anggaran 2015.
“Kasus korupsi pembangunan Gedung Inspektorat Manggarai Timur senilai Rp. 1.982.900.000.000, tahun anggaran 2015 ini akan dilimpahkan ke Tipikor Kupang esok, kamis, 1 Agustus 2019,” ujar Ronald kepada wartawan media ini, Rabu (31/7/2019).
“Total anggaran pembangunan Gedung Inspektorat Manggarai Timur tahun anggaran 2015, senilai Rp. 1.982.900.000.000 dengan kerugian negara mencapai Rp. 305.872.161,” ungkapnya. (kh)