IMPIANNEWS.COM (Padang).
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor: 82I/3720/OTDA tanggal 15 Juli 2019, perihal Persetuiuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang, Wali Kota Padang Mahyeldi melantik 34 Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Air Pacah, Kamis (1/8/2109).
Di kesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada, penggantian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Kita mengusulkan pengangkatan dan pelantikan sebanyak 84 orang bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV), yang dikabulkan Mendagri baru untuk 34 pejabat Eselon III dan IV, sisanya, termasuk untuk Eselon II menyusul. Padahal, nama-nama yang diajukan merupakan nama-nama yang sudah biasa menjabat dan telah memenuhi syarat”, ujar Mahyeldi.
Ia mengatakan, belum disetujuinya seluruh usulan yang diajukan Pemko Padang berpengaruh pada kinerja Pemko Padang, sehingga berakibat pada terhambatnya pembangunan di Kota Padang. Karena, jabatan yang kosong harus diisi dengan pelaksana tugas.
Adapun, 34 pejabat eselon III dan IV yang dilantik Wali Kota Mahyeldi tersebut, diantaranya; Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dijabat Imral Fauzi, jabatan sebelumnya Kabag Humas; Kabag Pemerintahan dijabat Rachmadeny Dewi Putri, sebelumnya menjabat sebagai Camat Kuranji; Kabag Hukum dijabat Yopi Krislova, sebelumnya Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum; Kabag Pengadaan Barang/Jasa dijabat Novalino, sebelum Kasubag Pengendalian Pembangunan pada Bagian Pembangunan. (th)