Diserahkan Walikota, 169 Napi Lapas Kelas IIB Payakumbuh Terima RU

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Penyerahan Remisi Umum (RU) terhadap narapidana merupakan salah satu rangkaian Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 74 di Kota Payakumbuh. 

Penyerahan Remisi Umum Sabtu (17/08/2019) di aula Bezuk dilaksanakan usai upacara bendera Peringatan detik-detik Proklamasi oleh Walikota Payakumbuh didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Era Wiharto dan disaksikan Forkopimda, undangan, pegawai Lapas dan penghuni Lapas Kelas IIB Payakumbuh.

Sebanyak 169 narapidana penerima RU tersebut berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarajatan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian Remisi Umum (RU) sebagaimana diatur pada Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 dan beberapa SK susulan terkait RU.

Dalam laporannya, Kalapas Kelas IIB Era Wiharto menyebutkan bahwa kondisi over capacity Lapas Kelas IIB Payakumbuh dipandang perlu perhatian pemerintah pusat dan daerah. Karena Lapas sudah memuat 288 orang (67 tahanan dan 221 narapidana).

"Dari jumlah tersebut didominasi kasus narkotika. Narapidana narkotika 124 orang, tahanan kasus narkotika 33 orang, narapidana krimum 97 orang dan tahanan krimum 34 orang,"sebutnya.

Dikatakan Era Wiharto, bahwa remisi umum HUT RI Ke 74 tahun 2019 yang didapatkan 167 orang terdiri dari 165 orang dilanjutkan 2 orang setelahnya.

"Besaran RU Tahap I adalah, 48 orang RU 1 bulan, 32 orang RU 2 bulan, 49 orang RU 3 bulan, 24 orang RU 4 bulan, 11 orang RU 5 bulan dan 1 orang RU 6 bulan. Sedang RU tahap II (denda atau kurungan) adalah 1 orang RU 4 bulan dan 1 orang RU 5 bulan. Keduanya terlilit kasus narkotika,"lapor Era Wiharto.

Walikota Payakumbuh yang kala itu diwakili Sekdako Rida Ananda membacakan sambutan Menkum HAM, Yosanna H. Laoly.

Serahkan RU secada simbolis kepada 2 perwakilan narapidana yang mengenakkan pakaian adat Minangkabau, Walikota Payakumbuh yang didampingi Kalapas Era Wiharto menyampaikan selamat.

"Selamat mendapat remisi. Dengan diperpendeknya masa kurungan saudara kami harapkan kondisi ini menjadi cambuk bagi saudara dan kita yang hadir, bagaimana kedepannya kehidupan kita lebih bernilai di mata Allah dan di mata masyarakat. Semoga segera lekas keluar dan hidup bersama dengan baik di tengah masyarakat. Jangan ulangi kesalahan, kasihan sama keluarga yang ditinggalkan,"pesan Walikota Payakumbuh.

Adalah Rajawali Harahap (49) salah seorang penerima RU menuturkan bahwa dirinya dibelit kasus penggelapan. Bapak dari tiga anak yang masih sekolah kesehariannya bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel oto di Pasaman Timur.

"Saya dari Pasaman Timur yang dibelit kasus penggelapan. Hukuman saya tinggal
1 tahun, dan alhamdulillah saya terima remisi HUT RI tahun ini. Selama ditahan di Payakumbuh, keluarga jarang menjenguk dikarenakan jauhnya jarak tempuh. Saya kasihan dan saya sesali perbuatan saya. Dan saya ingin cepat pulang dan ngumpul bersama keluarga. Selama menjalani hukuman, insyaallah saya mulai sadar bahwa dunia ini kecil dan sementara. Dengan bekal keterampilan dan ilmu agama yang saya dapat selama di penjara, insyaallah saya berniat untuk berubah dan tak kan mengulangi masuk ke hotel prodeo, ini. Mohon doa dan terima kasih,"ungkap Rajawali Harahap menyapu air matanya.(ul)