Payakumbuh, --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh melakukan sosialisasi gerakan masyarakat sadar Adminduk di Kantor Lurah Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat (31/1/2019).
Sosialisasi ini dihadiri oleh sebanyak 48 orang yang berasal LPM, Karang Taruna, Pengurus PKK, Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat Kelurahan Subarang Batuang.
Acara dibuka oleh Camat Payakumbuh Barat L. Kefrinasdi yang diwakili Sekretaris Kecamatan menyampaikan bahwa pentingnya identitas dan pencatatan sipil bagi masyarakat.
"Dulu satu orang bisa memiliki beberapa KTP, namun sekarang satu orang harus memiliki satu buah KTP, sebab pentingnya identitas seseorang karena akan berhubungan dengan instansi lain, salah satunya berurusan dengan KUA”, ucap sekcam.
Paparan mengenai kegiatan sosialisasi masyarakat sadar Adminduk juga disampaikan oleh Ali Imran, S.Sos, M.Si selaku Kabag Pelayanan Publik, Dijelaskan dimana Administrasi Kependudukan terdiri dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Tidak boleh Warga Negara tidak memiliki identitas termasuk masyarakat yang baru pindah 1 tahun wajib mengurus adminduk sesuai domisili yang bersangkutan”, terang Ali Amran.
Selanjutnya Ali Imran mensosialisasikan Peraturan terbaru, Perpres No.96 Th 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Pemerintah pusat telah mempermudah masyarakat dalam mengurus adminduk untuk menghindari praktek calo dan menghidari pengurusan yang dibantu orang lain, sebab identitas pribadi masyarakat yang bersangkutanlah yang harus mengurus sendiri identitasnya, sebab akan rentan jika orang lain yang akan mengurus identitas pribadi kita," tambahnya.
Perbedaan Mendasar Perpres 25 tahun 2008 yang dipakai sebelumnya dengan Perpres 96 tahun 2018, untuk kehilangan KK dan KTP harus mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian. Atas nama kehilangan adalah menjadi tanggung jawab kepolisian dimana adanya nomor berita acara dari kepolisian yang akan dientri kedalam system SIAK. Kemudian untuk penertiban Akta perkawinan harus melampirkan akta kematian bagi duda/janda yang cerai mati dan melampirkan akta cerai bagi duda/janda yang cerai hidup.
“Didalam KTP ada 13 elemen yang data, namun yang tercantum hanya terdapat 9 elemen serta ada sekitar 120kb cheep yang nantinya akan dilakukan perkembangan seperti KTP Malaysia dimana KTP bisa digunakan sekaligus utk ATM, namun saat ini dalam penggagasan”, pungkas Ali Amran.
Penduduk yang memiliki KTP-el wajib membawa KTP-el pada saat bepergian. Fungsi KTP-el ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna yang berfungsi sebagai identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan/digandakan, wajib dipakai sebagai katu suara dalam pemilu/pilkada, dan ientitas untuk mendapatkan pelayanan pada unit pelayanan publik seperti BPJS, Bank, dll.
Mulai tanggal 1 Agustus Untuk perekaman KTP-el dapat dilakukan pada kantor Kecamatan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. “mulai Agustus 2019 kita dapat melakukan rekam dan cetak KTP-el di MPP ( Mall Pelayanan Publik) yang akan softlaunching dilantai dasar Balaikota Payakumbuh dimana disana terindikasi seluruh pelayanan masyarakat salahsatunya pengurusan adminduk”, tambahnya.
Masyarakat juga diharapkan segera mengurus pembaharuan KK karena perubahan elemen data KK dengan syarat membawa dokumen pendukung. KK terbaru diinovasi berupa penggunaan tanda tangan elektronik kepala Disdukcapil dalam bentuk barcode yang bisa di scan untuk menunjukkan keaslian KK,sehingga data disdukcapil sudah terintegrasi seluruh Indonesia.
Selain itu Pemerintah juga menerbitkan KIA (Kartu Identitas Anak) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara yang berusia 0 tahun sampai dibawah 17 tahun yang telah memiliki akta kelahiran. Bahwa KIA bisa digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah bagi anak, diskon belanja keperluan sekolah seperti yang sudah diterapkan beberapa Kota di Sumatera Barat.
Sosialisasi dilanjutkan dengan ulasan singkat tentang pernikahan dan kaitannya dengan adminduk yang disampaikan oleh Asep Arifin, SHi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Menikahlah dengan niat untuk ibadah karena Allah, sebab Allah SWT memerintahkan untuk menikah dan di contohkan oleh Rasulullah SAW. Tujuan menikah adalah untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang yang benar, memperoleh keberkahan hidup, memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan dirihoi Allah SWT serta memperoleh yang keturunan yang sah dalam agama," ulas Asep Arifin.
“Masyarakat yang akan menikah harus melengkapi administrasi dari kelurahan untuk bisa diproses di KUA”, tambahnya.
Lurah Subarang Batuang Helmita berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Subarang Batuang memahami bagaimana tatacara pengurusan administrasi kependudukan yang telah dipermudah dengan adanya peraturan terbaru dan pelayanan prima dari Disdukcapil.
"Harapan kita agar bersama-sama mengawasi anak cucu kita dari pergaulan bebas, kehamilan diluar nikah, LGBT, dan perbuatan lainnya yang tidak di ridhoi Allah SWT, semoga kita bisa meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT," tutup Helmita. (rel/ul)