Bagian Hukum Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Dalam menegakkan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di Kota Padang, Pemko Padang akan memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.

Perda ini  diperbaharui, dan saat ini sedang proses untuk Perubahan Kedua setelah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang
di 2018 lalu.

Maka itu kita dari Bagian Hukum Setdako Padang berupaya mendorong perubahan kedua atas Perda ini, karena Perda-
nya sudah lama dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di Kota Padang. Sehingga dalam menegakkan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang, Sat Pol PP selaku SKPD teknis bisa menjalankannya dengan baik dan
maksimal.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdako Padang dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Dinas Kominfo Kota Padang di Media Center Balaikota Padang, Kamis (8/8).

Yopi pun menjelaskan terkait perkembangan produk hukum di setiap SKPD di lingkup Pemko Padang. Untuk hal ini katanya, pihaknya selalu memantau di setiap SKPD sesuai tugas, pokok dan fungsi Bagian Hukum yakni menyusun produk hukum daerah.

"Produk hukum daerah itu bukan hanya SKPD tetapi daerah. Karena yang menetapkannya ada wali kota dengan penanggungjawabnya Bagian Hukum," sebutnya.

Lebih lanjut Kabag Hukum itu menyebutkan, adapun Pemko Padang sudah mengusulkan sebanyak 16 Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda bersama DPRD Kota Padang di 2019.

"Dari 16 ranperda yang diusulkan tiga diantaranya bersifat rutin, empat lanjutan dan sembilan lainnya usulan baru," katanya.

Ia merinci ranperda yang rutin yaitu pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2019 dan rancangan APBD 2020.

Sementara ranperda lanjutan yaitu Rencana Induk Pariwisata Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Telekomunikasi serta Perusahaan Air Minum Daerah.

Sedangkan ranperda baru terangnya, yaitu Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Izin Usaha Industri, Kepemudaan, Wajib Belajar, Penyalahgunaan Lem dan Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang no 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut dia pada tahun ini sudah ada tujuh ranperda yang telah disetujui lewat paripurna dan masih menunggu nomor register untuk ditetapkan sebagai Perda.

"Tujuh Ranperda tersebut tiga diantaranya inisiatif Pemko Padang yaitu Izin Usaha Industri, Perusahaan Daerah Air Minum dan Kepemudaan. Sementara empat lainnya merupakan inisiatif DPRD yaitu Cagar Budaya, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Perparkiran, dan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan," tukuknya.(dv)