HomePadang

Bagian Hukum Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bagian Hukum Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Dalam menegakkan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di Kota Padang, Pemko Padang akan memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.

Perda ini  diperbaharui, dan saat ini sedang proses untuk Perubahan Kedua setelah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang
di 2018 lalu.

Maka itu kita dari Bagian Hukum Setdako Padang berupaya mendorong perubahan kedua atas Perda ini, karena Perda-
nya sudah lama dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di Kota Padang. Sehingga dalam menegakkan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang, Sat Pol PP selaku SKPD teknis bisa menjalankannya dengan baik dan
maksimal.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdako Padang dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Dinas Kominfo Kota Padang di Media Center Balaikota Padang, Kamis (8/8).

Yopi pun menjelaskan terkait perkembangan produk hukum di setiap SKPD di lingkup Pemko Padang. Untuk hal ini katanya, pihaknya selalu memantau di setiap SKPD sesuai tugas, pokok dan fungsi Bagian Hukum yakni menyusun produk hukum daerah.

"Produk hukum daerah itu bukan hanya SKPD tetapi daerah. Karena yang menetapkannya ada wali kota dengan penanggungjawabnya Bagian Hukum," sebutnya.

Lebih lanjut Kabag Hukum itu menyebutkan, adapun Pemko Padang sudah mengusulkan sebanyak 16 Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda bersama DPRD Kota Padang di 2019.

"Dari 16 ranperda yang diusulkan tiga diantaranya bersifat rutin, empat lanjutan dan sembilan lainnya usulan baru," katanya.

Ia merinci ranperda yang rutin yaitu pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2019 dan rancangan APBD 2020.

Sementara ranperda lanjutan yaitu Rencana Induk Pariwisata Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Telekomunikasi serta Perusahaan Air Minum Daerah.

Sedangkan ranperda baru terangnya, yaitu Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Izin Usaha Industri, Kepemudaan, Wajib Belajar, Penyalahgunaan Lem dan Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang no 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut dia pada tahun ini sudah ada tujuh ranperda yang telah disetujui lewat paripurna dan masih menunggu nomor register untuk ditetapkan sebagai Perda.

"Tujuh Ranperda tersebut tiga diantaranya inisiatif Pemko Padang yaitu Izin Usaha Industri, Perusahaan Daerah Air Minum dan Kepemudaan. Sementara empat lainnya merupakan inisiatif DPRD yaitu Cagar Budaya, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Perparkiran, dan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan," tukuknya.(dv)
Wako Padang, akan Resmikan Acara Tradisional "SERAK GULA" Warga Keturunan India
SMK- SMAK Padang Perpanjang Kerjasama Program Akselerasi Dengan Politeknik AKA Bogor
Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP. Tolak Keras RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (P-KS)
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Bagian Hukum Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Bagian Hukum Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1JG8K2BAFpEZhearTqrpLY03cyhLvY0tE3kM2pPmajfH9k7m4GIOz4J08J_i5PtJ9RsPU1vvEPzrr_QqO5tilVjbQTSPwjtdP6JwasxfImXs8rHsCitutdnfM3AjPkX-CJd8GQg6ruD6o/s640/IMG-20190809-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1JG8K2BAFpEZhearTqrpLY03cyhLvY0tE3kM2pPmajfH9k7m4GIOz4J08J_i5PtJ9RsPU1vvEPzrr_QqO5tilVjbQTSPwjtdP6JwasxfImXs8rHsCitutdnfM3AjPkX-CJd8GQg6ruD6o/s72-c/IMG-20190809-WA0016.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/08/bagian-hukum-dorong-lahirnya-perda-baru.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/08/bagian-hukum-dorong-lahirnya-perda-baru.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content