Limapuluh Kota, ---Pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian (AK), belum disadari masyarakat. Sehingga capaiannya masih minim di Kabupaten Limapuluh Kota hingga saat ini. Padahal dua dokumen tersebut sangat penting dimiliki warga masyarakat.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Limapuluh Kota, Azfrizal Aziz kepada, Kamis (1/8/2019).
Padahal menurut Kadis yang biasa disapa pak Oyong ini, KIA sangat penting menjadi identitas anak layaknya KTP.
"Bedanya dengan KTP, identitas ini khusus untuk anak usia 0-17 tahun. Semua data anak dicatat dan dibuatkan kartunya," sebut Azfrizal disela-sela tugas pekan Dafduk 2019.
Menurut Kadisdukcapil, sekitar 4.500 blanko isian untuk KIA sudah dibagikan ke sekolah-sekolah. Sebelumnya ditahun 2018 dianggarkan pemerintah pusat sebanyak 12.000 blanko dan saat ini masih ada.
"Namun kita sudah mendatangi sekolah-sekolah untuk mengumpulkan data, nanti akan diambil datanya, lalu dilakukan pencetakan,"sebut Azfrizal Aziz didampingi Kasi Identitas Disdukcapil, Ghazali.
Syarat untuk membuat KIA hanya akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).
"Kendala saat ini hanya pengadaan blanko, sementara rebornya kita yang menyediakan. Tahun ini juga dianggarkan sekitar 6 ribu blanko,"tambah Azfrizal.
Sama halnya dengan Akta Kematian, sebab masih sedikit capaiannya. Warga masih belum menyadari pentingnya akta kematian tersebut dan enggan untuk melakukan pengurusannya ke Disdukcapil.
"Akta kematian mekanisme pengurusan cukup gampang, cukup dengan surat kematian dari dokter atau pemerintahan nagari. Hanya saja belum banyak warga yang menyadari pentingnya akta kematian. Akta kematian sebenarnya sangat penting, salah satunya untuk waris,"pungkas Azfrizal Aziz.(ul)