6 Agustus, Calon Anggota DPRD Padang Terpilih Batal Dilantik

Calon anggota DPRD Kota Padang terpilih Menurut rencans akan dilantik  tanggal 6 Agustus 2019, akhirnya batal
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Calon anggota DPRD Kota Padang terpilih Menurut rencans akan dilantik  tanggal 6 Agustus 2019, akhirnya batal,  Pasalnya, sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang belum menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Amid Muttaqim ketika dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus 2019 membenarkan hal tersebut.

"Ya, sudah dapat dipastikan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tak dapat dilaksanakan sebelum Akhir Masa Jabatan anggota DPRD Padang. 6 Agustus 2019," sebutnya di sela-sela rapat Evaluasi Fisilitasi Kampanye 2019 di kantor KPU Kota Padang,.

Disebabkan,  katanya, jadwal pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu baru akan dibacakan Tanggal 6-9 Agustus 2019 mendatang.

Hal itu mengingat jadwal sidang pengucapan putusan MK sesuai PMK 2/1019 baru pada tanggal 6-9 Agustus 2019," ungkapnya. 

Amid mengatakan, setelah keputusan MK keluar, masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu pengajuan dari KPU ke Wali Kota Padang dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Barat.

"Memakan waktu dua minggu lah paling lama sejak keputusan MK keluar. Tapi kita harap, bulan ini juga dilantik," tukuknya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul juga membenarkan tidak jadinya digelar rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Kota Padang  6 Agustus 2019.

"Ya, makanya tidak jadi dilantik pada tanggal 6 Agustus 2019 itu," katanya.

(by/tf)