Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Yuniman Lubis, (photo mpa)
IMPIANNEWS.COM (Padang).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Yuniman Lubis, melalui Press release yang diterima media ini, Jumat (26/7/2019) menyampaikan bahwa. Sampai dengan bulan Juni 2019 kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang sebanyak 99.984 Peserta Penerima Upah (PU) dari 5.625 Pemberi Kerja/Badan Usaha, 15.298 Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), 559 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 72.100 pekerja Sektor Jasa Konstruksi.
Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang terdiri dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesiosir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang bersama stakeholder terkait telah melakukan upaya-upaya dalam rangka perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat. Upaya yang telah dilakukan di Semester I Tahun 2019 ini diantaranya bekerjasama dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus dalam melindungi para Anak Buah Kapal (ABK) dari risiko Kecelakaan Kerja pada saat melaut dan risiko meninggal dunia, demikian juga kerjasama dengan Universitas Andalas Padang untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian terhadap mahasiswa yang melaksanakan KKN. Telah juga dilakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dan Balai Latihan Kerja (BLK) Padang dalam memberikan perlindungan bagi peserta Program Pemagangan Dalam Negeri (PMDN).
Tim Pemeriksaan Terpadu (Rikpadu) yang terdiri dari unsur BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat juga telah melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi belum patuh.
Dari hasil kegiatan tim rikpadu, sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diantaranya Perusahaan Mengunggak Iuran (PMI) yang berkomitmen untuk menyelesaikan piutangnya, Perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya akan segera mendaftarkan seluruh karyawannya, begitu juga bagi perusahaan yang belum melaporkan upah karyawannya sesuai ketentuan perundangan diminta untuk segera menyesuaikan pelaporan upah tersebut, termasuk juga terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengikuti program pensiun.
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kegiatan sosialisasi secara masif diantaranya dengan pemasangan spanduk sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor-kantor pemerintahan dimulai dari Kantor Kecamatan yang ada di Kota Padang. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat gencar melakukan sosialisasi khususnya kepada para pelaku industri Kecil Mikro.
Harapan kita bersama adalah setiap warga masyarakat Kota Padang khususnya yang bekerja, apabila mengalami risiko baik risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, akan mendapatkan santunan sehingga dapat mengurangi dampak sosial ekonomi yang dialami oleh peserta maupun keluarga sehingga secara tidak langsung risiko tersebut tidak menambah angka kemiskinan baru.
Hal ini dapat dilakukan dengan menggugah kesadaran semua pihak akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mulai dari ujung tombak pelayanan masyarakat yaitu Pengurus RT dan RW, apabila ada warganya khususnya pekerja formal ( Penerima Upah) yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, mulai dari Pengurus RT, RW dan Kelurahan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan apakah warganya tersebut terdaftar Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Apabila telah terdaftar, maka BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Perusahaan tempat peserta bekerja untuk proses pencairan santunannya dan apabila belum terdaftar maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan sosial tersebut merupakan hak para pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada orang yang dipekerjakannya.
Bagi warga masyarakat yang bekerja di sektor informal/Bukan Penerima Upah seperti Pedagang, Sopir Angkot, Nelayan, Petani, Tukang Ojek dan profesi pekerja di sektor informal lainnya bisa juga mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dengan cara mendaftar melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jalan Veteran No. 47 Padang atau bisa melalui perbankan ( Mandiri, BNI, BTN, BRI,BCA ), dapat juga melalui Web BPJS Ketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa di download melalui smartphone. Terhadap proyek-proyek jasa konstruksi, pihak kontraktor juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada pada proyek tersebut. (ar/rill)