Sijunjung, --- Sejumlah tokoh masyarakat Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat mempertanyakan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari PT RBBE (Rizki Bukit Barisan Energi) yang kini beroperasi Migas (minyak dan gas) di Kecamatan Koto VII.
"Hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT RBBE terkait Amdal mereka. Sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan) perusahaan baru bisa beroperasi setelah ada Amdal,"kata Asridel Vian tokoh masyarakat Tanjung Ampalu yang sudah lama kerja dipertambang itu kepada awak media, Senin (29/7/2019).
"Nah, Amdal ini dipakai oleh perusahaan besar yang mempunyai dampak pengaruh besar terhadap lingkungan di sekitar nya. Amdal di buat sebelum pekerjaan di mulai. Sementara itu yang mereka punya baru Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),"jelas Asridel Vian.
"Ya, kalau hanya UPL/UKL hanya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Ini hanya untuk perusahaan kecil yang tingkat resiko pencemaran lingkungan nya kecil. Seperti izin developer untuk pembuatan perumahan atau untuk home industri,"terang Asridel Vian lagi.
Ditambahkan Asridel, di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 37 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
“Dalam Undang-Undang itu juga disebutkan, izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat. Nah izin lingkungan ini juga didapat melalui prosedur yang tidak benar, maka bisa dibatalkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 itu saling berkaitan,” tegas Asridel yang juga mantan Caleg itu.
“Sepanjang yuridis (secara hukum) izin belum ada atau menyalahi prosedur. Harusnya, PT RBBE bisa menahan diri dulu,” tambahnya.
Terkait belum terbitnya izin Amdal, Kepala Dinas PT SP Sijunjung, Jaheri,MSi pun tak menapiknya. "Kalau UPL/UKL nya sudah ada, tapi kalau izin Amdal memang belum,"ucap Mantan Asisten 1 Setdakab Sijunjung itu pada awak media Senin (29/7/2019).
Tapi, staf Ahli Bupati Sijunjung, Hasmizon justeru menyebutkan bahwa izin Amdal PT RBBE itu dalam pengurusan. "Kini izin Amdalnya tinggal menunggu tandatangan Menteri,"ucap Hasmizon pada awak Senin (29/7/2019).
Ade Teawarman S,T. (Field Operation SPV.) PT. RBBE (Rizki Bukit Barisan Energi) kepada awak Senin (29/7/2019), menyebutkan pada Juni 2019 baru melakukan pengboran Sumur Sinamar 3 TW (Twin Well). "Itu bagian dari pengembangan Lapangan Sinamar,"jelasnya.
Terkait soal Amdal untuk fasilitas produksi dan pendukung Lapangan Sinamar diakui belum terbit dan masih dalam proses.
"Saat ini untuk Amdal dalam proses, tapi untuk Sumur Sinamar 3 TW yang saat ini sedang beroperasi sudah kantongi UKL/UPL. Kalau untuk pengboran sumur-sumur cukup hanya UKL/UPL dan Amdal dibutuhkan ketika untuk fasilitas produksi dan pendukung Lapangan Sinamar,"jelas Ade Teawarman S,T. (Field Operation SPV.) PT RBBE. (ul)
"Hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT RBBE terkait Amdal mereka. Sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan) perusahaan baru bisa beroperasi setelah ada Amdal,"kata Asridel Vian tokoh masyarakat Tanjung Ampalu yang sudah lama kerja dipertambang itu kepada awak media, Senin (29/7/2019).
"Nah, Amdal ini dipakai oleh perusahaan besar yang mempunyai dampak pengaruh besar terhadap lingkungan di sekitar nya. Amdal di buat sebelum pekerjaan di mulai. Sementara itu yang mereka punya baru Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),"jelas Asridel Vian.
"Ya, kalau hanya UPL/UKL hanya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Ini hanya untuk perusahaan kecil yang tingkat resiko pencemaran lingkungan nya kecil. Seperti izin developer untuk pembuatan perumahan atau untuk home industri,"terang Asridel Vian lagi.
Ditambahkan Asridel, di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 37 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
“Dalam Undang-Undang itu juga disebutkan, izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat. Nah izin lingkungan ini juga didapat melalui prosedur yang tidak benar, maka bisa dibatalkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 itu saling berkaitan,” tegas Asridel yang juga mantan Caleg itu.
“Sepanjang yuridis (secara hukum) izin belum ada atau menyalahi prosedur. Harusnya, PT RBBE bisa menahan diri dulu,” tambahnya.
Terkait belum terbitnya izin Amdal, Kepala Dinas PT SP Sijunjung, Jaheri,MSi pun tak menapiknya. "Kalau UPL/UKL nya sudah ada, tapi kalau izin Amdal memang belum,"ucap Mantan Asisten 1 Setdakab Sijunjung itu pada awak media Senin (29/7/2019).
Tapi, staf Ahli Bupati Sijunjung, Hasmizon justeru menyebutkan bahwa izin Amdal PT RBBE itu dalam pengurusan. "Kini izin Amdalnya tinggal menunggu tandatangan Menteri,"ucap Hasmizon pada awak Senin (29/7/2019).
Ade Teawarman S,T. (Field Operation SPV.) PT. RBBE (Rizki Bukit Barisan Energi) kepada awak Senin (29/7/2019), menyebutkan pada Juni 2019 baru melakukan pengboran Sumur Sinamar 3 TW (Twin Well). "Itu bagian dari pengembangan Lapangan Sinamar,"jelasnya.
Terkait soal Amdal untuk fasilitas produksi dan pendukung Lapangan Sinamar diakui belum terbit dan masih dalam proses.
"Saat ini untuk Amdal dalam proses, tapi untuk Sumur Sinamar 3 TW yang saat ini sedang beroperasi sudah kantongi UKL/UPL. Kalau untuk pengboran sumur-sumur cukup hanya UKL/UPL dan Amdal dibutuhkan ketika untuk fasilitas produksi dan pendukung Lapangan Sinamar,"jelas Ade Teawarman S,T. (Field Operation SPV.) PT RBBE. (ul)