Payakumbuh, --- Satpol PP Kota Payakumbuh selaku tim
penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam razia rutinnya kembali mengamankan 3 orang remaja yang
kedapatan sedang asyik berpesta minuman keras beralkohol merek Anggur Merah di depan salah satu toko di simpang By Pass, Kelurahan Pakan Sinayan,
Minggu (7/7/2019) dini hari.
“Mereka kita dapati sedang menunggak Miras Anggur Merah,” terang
Kasatpol PP dan Damkar Devitra melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Syafrizal,
Senin (8/7/2019) kepada wartawan.
Lebih lanjut diterangkan Syafrizal, ketiga pelaku awalnya janjian untuk berpesta
miras di Payakumbuh, miras itu dibeli oleh salah seorang pelaku di luar kota. Satu diantaranya masih berstatus pelajar
SMK berasal dari luar kota Payakumbuh.
“Ketiga pemuda itu kita berikan pembinaan, kami juga memanggil orang
tua mereka ke kantor dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak
mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Syafrizal.
Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh selaku penegak Perda menghimbau
kepada masyarakat untuk mematuhi Perda yang sudah dibuat dan disahkan
oleh DPRD Kota Payakumbuh. Atas nama kesatuan, dirinya juga menghimbau masyarakat yang
berkunjung ke Kota Payakumbuh untuk mematuhi bersama Perda di Payakumbuh
guna untuk menjaga ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat kota
Payakumbuh khususnya dan masyarakat pengunjung pada umumnya.(ul)