Payakumbuh, --- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan pengaduan di Kota Payakumbuh.Stand layanan pengaduan tersebut didirikan di Kantor Samsat Payakumbuh, SPKT Polres Payakumbuh, dan Kantor BPN Payakumbuh.
Dikutip dari Tribunpadang.com, bahwa layanan pengaduan ini mulai beroperasi Rabu (10/7/2019) dan berakhir pada Jumat (12/7/2019).
"Karena pada Semester 1 tahun 2019, laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Payakumbuh perlu dijemput," sebut Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar,Yunesa Rahman, Selasa (9/7/2019).
Dia menyebut, laporan secara tatap muka langsung masih menjadi pilihan mayoritas masyarakat.
Masyarakat, kata dia, menginginkan interaktif dalam mencurahkan dan menyerahkan permasalahannya.
“Hal tersebut berdasarkan data laporan tahunan Ombudsman, dimana masyarakat lebih memilih cara penyampaian dengan tatap muka dan bertemu langsung,” tambahYunesa Rahman.
Selain di tiga lokasi tersebut, kemungkinan juga akan buka stand di kantor Disdukcapil dan rumah sakit daerah.
Harapannya, masyarakat dapat mengetahui keberadaan Ombudsman di Sumatera Barat.
“Kita berharap masyarakat juga mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman,” jelasnya.(rel/ul)