Targetkan Retribusi Rp1,6 Miliar, Diskominfo Padang Lakukan Sosialisasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada Penyedia Menara

IMPIANNEWS.COM (Padang) -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kominfo menargetkan bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp1,6 milliar dari retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2019 ini. Agar bisa mencapai itu, Dinas Kominfo Kota Padang terus melakukan berbagai langkah dan upaya, termasuk sosialisasi kepada penyedia jasa menara telekomunikasi di kota tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Kota Padang, Suardi saat membuka Sosialisasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada para Penyedia Menara di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (8/7). "Pemilik menara telekomunikasi mempunyai usaha di Kota Padang yang memiliki nilai materil. Jadi, pemilik menara ini bisa berkontribusi untuk pembangunan Kota Padang melalui retribusi yang dibayarakan," katanya.
Suardi menjelaskan, sosialisasi ini menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XII/2014 yang mengharuskan pemerintah merumuskan ulang formula yang tepat untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi, makanya kita menggelar sosialisasi restribusi menara. "Kami tidak ingin persoalan tahun 2015 terulang kembali, makanya kamj berhati-hati dalam terapkan tarif restribusi menara, makanya kita melahirkan perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no. 11 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum dan perwako no.29 tahun 2019 tentang tata cara pemungutan restribusi pengendalian menara telekomunikasi," katanya. Sementara itu Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Statistik dan Persandian (IKPSP) Dinas Kominfo Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan, biaya retribusi untuk menara telekomunikasi ini sudah vakum di Kota Padang semenjak pertengahan 2015 semenjak putusan MK pada tahun tersebut. Sedangkan, untuk Pemko Padang, baru melakukan perubahan Perda baru tahun 2018 dan yang saat ini sudah merumuskan hitungan dan telah melahirkan Perwako. "Perumusan hitungan ini berdasarkan dokumen putusan MK dan hasil kaji banding ke daerah-daerah lain yang lebih dulu menyikapi perubahan formulasi retribusi," ujarnya. Ia mengatakan, angka retribusi akan bervariasi karena memperhitungkan zona dan indeks ketinggian dari menara telekomunikasi ini. Perhitungan zona akan dimulai dari Balai Kota Padang yang merupakan pusat pemerintahan. "Tarif dasar nantinya akan dihitung dari empat aspek, yakni honor petugas, makan dan minum, transportasi dan ATK. Empat item ini ada amar putusan MK," katanya.(rel)