JAKARTA. impiannews.com - Puluhan massa aktivis Forum Milenial Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dan Forum Aktivis Jakarta (FAJAR) dengan dilengkapi membawa perlengkapan : spanduk, pengeras suara, selembaran, ban bekas dibawah pimpinan Esa Tjatur Setiawan sebagai Kordinator Aksi Demo, Siang hari Rabu (31/7/19) ini kembali menggelar aksi demonya lebih dahsyat lagi, dengan melakukan aksi pembakaran ban bekas di depan Kantor MNC Group & DPP PERINDO jalan Wahid Hasyim Gondangdia Jakarta Pusat setelah kemaren berturut-turut menggelar aksi demo diduga tersangka Bos pemilik Group MNC Group Hari Tanoe Soedibyo yang biasa dipanggil HT
Menurut Kordinator Formaki,Esa Tjatur Setiawan bahwa sampai saat ini apa kabar kasus restitusi pajak Mobile-8 dengan terduga tersangka Hari Tanoe Soedibyo? Hampir tiga tahun sudah Bos dan CEO MNC Group ini berstatus “tersangka”, namun mengapa sejak gugatan pra peradilan statusnya ditolak majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta selatan pada 17 juli 2017, hingga saat ini kasus kejahatan kakap HT seperti lenyap ditelan bumi?
Pada hal, seperti diketahui, HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 29 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Hari Tanoe menjadi tersangka atas pelaporan Jaksa Agung Muda Yulianto kepada pihak Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi : LP / 100 / 10 / 2016 / bareskrim.
Mengapa hingga saat ini perkara tersebut seperti jalan ditempat dan tidak ada kelanjutannya? Apakah dihentikan atau di SP3 kan? Melalui cara prosedural yang sah atau sebaliknya?
Jaksa Agung Muda Yulianto adalah Jaksa penyidik kasus tindak pidana korupsi restitusi pajak fikitf Mobile-8 dengan tergugat HT, selaku komisaris diperusahaan tersebut.
Sejak terungkap dan menjadi fakta perbuatan melawan hukum—terkait mobile-8-- melakukan transaksi fiktif pada keuangan—dengan membuat seolah olah membayar pajak lebih, namun ditarik kembali dalam bentuk restitusi. Jelas satu bentuk tindak pidana kejahatan perbuatan melawan hukum (korupsi) yang direncanakan dan merugikan keuangan negara.
Meskipun HT pernah mengajukan gugatan praperadilan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juli 2017 atas penetapan dirinya dijadikan tersangka, namun putusan hakim praperadilan saat itu terbukti menolak permohonan tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan oleh hakim, status HT sebagai tersangka menjadi sah dan berlaku hingga saat ini. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI untuk tidak melanjutkan perkara HT tersebut.
Apalagi, sebuah LSM KOPHI sebelumnya telah melakukan gugatan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan terhadap terduga tersangka Harry Tanoesoedibjo (HTS) pada tanggal 6 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Toh kasus HT seperti tak bergeming.
Untuk itu, kami Forum Milenial Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dan Aliansi Aktivis Jakarta (FAJAR) akan melakukan aksi pada hari Rabu (31/7/19) dengan Tuntutan sebagai berikut :
1. Kami Aktivis Formaki menuntut agar supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan sebagaimana mestinya.
2. Ditegakkannya equality be for the law agar tidak ada tebang pilih. Dimana hukum selam ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
3. Kasus Restitusi pajak HT adalah kejahatan Kakap yang harus dituntaskan secara transparan dengan seadil-adilnya.
4. Menuntut dan mendesak Polri dan Jaksa Agung, agar tetap memproses perkara pidana HT hingga tuntas secara trasnparan hingga terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.
5. Menjatuhkan Hukuman Setimpal Bagi HT terkait kejahatan yang diperbuatnya sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku ***rach***