Sijunjung, --- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Tarok (Luta), Polres Sijunjung, Sumatera Barat berhasil meringkus tersangka AY, 33 tahun warga Jorong Lalan, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok atas dugà an pembakaran mobil CRV Nopol B 1527 LH milik NV warga Jorong Padangbasiku, Nagari Lubuktarok.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pada saat kejadian yang menghebohkan itu, mobil CRV milik NV sedang berada dalam garasi mobil korban yang berada disamping rumah korban.
Tak jelas apa motif dari pembakaran tersebut. Untungnya, saat kejadian warga yang berada disekitar rumah korban cepat mengetahui. Dengan ligat dan tanggap warga pun memadamkan api yang sudah membakar mobil korban sehingga kobaran api tak menjalar kerumah korban.
Pada paginya, Selasa (30/7/2019) korban pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Seketika jajaran Polsek Luta dibawa pimpinan AKP Syafruddin Arief,SH pun mengerahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Berkat kerja keras Polsek Luta, dalam kurun waktu tak sampai dua jam berhasil mengaman tersangka. Terkait kasus tersebut Kapolres Sijunjung AKBP Driharto,SIK melalui Kapolsek Luta AKP Syafruddin Arief, SH tak menapiknya.
"Ya, pada hari Selasa, 30 juli 2019 sekira pukul 1.30 WIB telah terjadi tindak pidana pembakaran satu unit mobil CRV B 1527 LH. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Lubuk Tarok pada pukul 5.30 WIB,"terang Kapolsek melalui WhatsAppnya Selasa (30/7/2019) malam.
Usai menerima laporan kapolsek berserta anggotanya pun terjun langsung ke TKP (tempat kejadian peristiwa) dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Kapolsek Lubuktarok beserta anggota Opsnal Sek Luta sekitar pukul 07.30 WIB berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka pelaku pembakaran satu unit Mobil Crv B 1527 LH itu.
"Tersangka diamankan di rumah orang tuanya. Soal apa motiv pelaku sedang didalami oleh anggota. Namun dugaan sementara tersangka melakukan tindakan sakit hati,"terang Kapolsek. (rel/ul)