HomePadang

Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan

Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”, jelas Amasrul.

IMPIANNEWS.COM (Padang).
Pemerintah Kota Padang selalu mengalokasikan anggaran untuk dana hibah maupun bantuan sosial (bansos). Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan pengalokasiannya didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”, jelas Amasrul.
“Sedangkan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”, jelasnya lagi.
OPD terkait dengan penyaluran bantuan hibah dan bansos diharapkan dapat memahami prosedur penyaluran bantuan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan senantiasa melakukan monitoring juga evaluasi atas penyaluran bantuan yang dilakukan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos”, tegas Amasrul.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang Mursalim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.
“Peran OPD yang menyalurkan bantuan hibah dan bansos menjadi sangat penting. Semua aturan harus dikuasai supaya tidak terjadi kesalahan yang akhirnya berdampak hukum bagi ASN yang menjalankan tugas terkait proses penyaluran bantuan tersebut”, tutur Mursalim.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari (29 – 30 April 2019) tersebut menghadirkan peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari ASN OPD pengelola bantuan hibah dan bansos dan dari kecamatan di lingkup Pemko Padang.
Sedangkan materi pelatihan antara lain mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN/APBD oleh BPKP Provinsi Sumatra Barat, proses pencairan serta penyaluran dana hibah dan bansos oleh BPKA Kota Padang, sosialisasi Permendagri No.123 Tahun 2018 oleh Kabag Hukum Setdako Padang dan tata cara pengawasan bantuan hibah dan bansos oleh Inspektorat Kota Padang. (th)

Padang Siap Pertahankan Juara Umum MTQ Sumbar Tahun 2019
Panwascam Padang Utara Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Gn. Pangilun
Bagian Layanan Pengadaan Sosialisasikan Perwako 57 Tahun 2018
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan
Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLj-XYvDV1-buuRotNsl974bNLC2rAZMv83KpVNZ93m6EzEjHpESbrl3aQ3pKJibeoRIe8aAlWUyDZe0qlE6eb2MnIJ1ljdVTKj87LCLnmStpeh3j-oO6-LRFfrb64tcUSozX-uuJOuIlb/s640/kesbangpol.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLj-XYvDV1-buuRotNsl974bNLC2rAZMv83KpVNZ93m6EzEjHpESbrl3aQ3pKJibeoRIe8aAlWUyDZe0qlE6eb2MnIJ1ljdVTKj87LCLnmStpeh3j-oO6-LRFfrb64tcUSozX-uuJOuIlb/s72-c/kesbangpol.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/07/penyaluran-hibah-dan-bansos-harus.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/07/penyaluran-hibah-dan-bansos-harus.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content